• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Ketika KPK Putus Asa

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
May 6, 2025
in Crime, Feature, Pojok KSP
0
PSN PIK 2 Terindikasi Dugaan Korupsi
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Capim KPK 2019-2024

Jakarta – Ah, seandainya aku seorang Direksi atau Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kalau mau korupsi, tentu tak perlu takut terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, dengan Undang-Undang BUMN yang baru, yakni UU No 1 Tahun 2025, Direksi dan Komisaris BUMN tak boleh diperiksa KPK karena bukan penyelenggara negara.

Dalam Pasal 9G UU No 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN disebutkan, “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Pasal 3X ayat (1) UU BUMN juga menyebut, “Organ dan Pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.” Menyala, Abangku!

Ah, seandainya aku Pimpinan KPK, maka tak akan menyerah, frustrasi atau putus asa, karena masih ada jalan untuk memeriksa Direksi atau Komisaris BUMN yang terindikasi korupsi.

Sebab, KPK tunduk pada UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK yang merupakan “lex specialis” atau aturan khusus.

Dalam hukum ada asas, “lex specialis derogat legi generali” (aturan khusus mengesampingkan aturan umum). UU KPK mengesampingkan UU BUMN.

Pasal 11 ayat (1) UU KPK menyatakan, “Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf E, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang: a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, yang dimaksud penyelenggara negara dalam UU No 19 Tahun 2019 Tentang KPK ada pada Pasal 1 ayat (2), yakni, “Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dus, KPK masih punya jalan untuk memeriksa Direksi atau Komisaris BUMN yang terindikasi korupsi, asalkan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya mencapai minimal Rp1 miliar.

KPK tidak boleh menyerah, frustrasi, apalagi putus asa. Rasa putus asa KPK tercermin dari pernyataan juru bicaranya, Tessa Mahardika Sugiarto. “KPK ini ‘kan pelaksana undang-undang. Aturan yang ada tentu harus dijalankan. Penegakan hukum tidak boleh keluar dari aturan hukum,” kata Tessa, Minggu (4/5/2025).

Korupsi Ugal-ugalan

Mungkin pemerintah dan DPR punya maksud baik ketika menyusun UU BUMN yang baru. Yakni, membebaskan Direksi dan Komisaris BUMN dari rasa takut ketika harus mengambil keputusan. Sebab, bisnis itu banyak risiko, dan keputusan yang diambil terkadang penuh spekulasi.

Agaknya pemerintah dan DPR alpa bahwa banyak Direksi dan Komisaris BUMN yang nakal. Apalagi banyak Komisaris yang bukan berasal dari profesional. Mereka banyak yang menjadi titipan politikus sebagai balas jasa atas kemenangan politikus tersebut dalam sebuah kontestasi elektoral.

Implikasinya, korupsi di BUMN pun akan lebih ugal-ugalan dan gila-gilaan. Sebut saja kasus dugaan korupsi di anak perusahaan PT Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp1.000 triliun.

Lalu, kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp300 triliun.

Kemudian kasus korupsi di PT Asabri yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,78 triliun, kasus korupsi di PT Jiwasraya yang merugikan keuangan negara hingga Rp16,8 triliun, dan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.

Kalau memang pemerintah dan DPR hendak melindungi Direksi dan Komisaris BUMN dari proses hukum, mengapa mereka tidak sekalian saja menghapus Pasal 11 ayat (1) huruf b supaya KPK benar-benar putus asa?

Izinkan aku bertanya!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mana yang Akan Diproses Lebih Dahulu—Laporan TPUA atau Laporan Jokowi?

Next Post

Februari 2025 BPS: 338.000 Warga Jakarta Menganggur

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan
Feature

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

June 18, 2025
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M
Crime

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025
Nawawi Bantah Replik Firli dalam Persidangan Pra Peradilan
Birokrasi

KPK Lumpuh, Tapi Telah Berdamai Dengan Kejumudan – Siapa Peduli?

June 18, 2025
Next Post
Februari 2025 BPS: 338.000 Warga Jakarta Menganggur

Februari 2025 BPS: 338.000 Warga Jakarta Menganggur

Map Kuning Kertas dan Krisis Kepercayaan: Ketika Jokowi Membawa Ijazahnya

Jokowi Pasca-Lengser: Resah yang Menjelma Kegelisahan Laten Pos-Kekuasaan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M
Crime

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

by Karyudi Sutajah Putra
June 18, 2025
0

Jakarta, Fusilatnews - Muhamad Mochtar Saad, Hasbi dan Ir Nasrudin MT mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa...

Read more
Bareskrim Akhirnya Menyatakan Ijazah Jokowi Asli

“Chaos” Ijazah Jokowi

June 17, 2025
Paradox Dua Era: Kolonial Belanda Membangun dan Kepemimpinan Jokowi Menghancurkan

Jebakan Kultus Individu: dari Bung Karno Hingga Prabowo

June 17, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

June 18, 2025
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025
Nawawi Bantah Replik Firli dalam Persidangan Pra Peradilan

KPK Lumpuh, Tapi Telah Berdamai Dengan Kejumudan – Siapa Peduli?

June 18, 2025
Jokowi Sudah Tak Punya Jurus Mengelak Lagi

Jokowi Sudah Tak Punya Jurus Mengelak Lagi

June 18, 2025
Ketika 4 Pulau Di Aneksi Oleh Gerombolan Kumpeni

Ketika 4 Pulau Di Aneksi Oleh Gerombolan Kumpeni

June 18, 2025
Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri

Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri

June 18, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

June 18, 2025
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...