Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Diobok-obok airnya diobok-obok– Ada ikannya kecil-kecil pada mabok
Jakarta – Penggalan lirik lagu “Air” karya Papa T Bob di atas yang dipopulerkan Joshua Suherman tahun 1990-an itu kini terngiang lagi di telinga kita. Terutama ketika kita menyaksikan penggeledahan demi penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. MA sedang “diobok-obok” KPK!
Seakan tak mau airnya keruh, MA kemudian menempatkan sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kantornya. Saat ditanya langkahnya menempatkan personel TNI di kantor MA yang disinyalir melanggar Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI, karena tugas pokok dan fungsi TNI adalah menjaga pertahanan, bukan menjaga keamanan yang merupakan tupoksi Polri, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro berdalih semua itu MA lakukan demi kenyamanan para Hakim Agung dalam bekerja.
Akan tetapi, KPK bergeming. Lembaga antirasuah ini menyatakan tidak terpengaruh dengan penjagaan keamanan MA oleh TNI. Kamis (10/11/2022), misalnya, KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka pengaturan perkara di MA.
Penetapaan Gazalba sebagai tersangka ini dilakukan setelah KPK menggeledah sejumlah ruangan Hakim Agung di MA. Penggeledahan dilakukan KPK sebagai tindak lanjut atas penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka pengaturan perkara di MA. Gazalba sendiri telah diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus Sudrajad pada 27 Oktober 2022.
Setelah Sudrajad Dimyati, kini Gazalba Saleh. Esok entah siapa lagi. Yang jelas, KPK akan terus melakukan pengembangan penyidikan di MA. MA akan terus “diobok-obok” KPK.
Dalam beberapa waktu terakhir ini, KPK gencar melakukan penggeledahan di MA. Tempat-tempat yang digeledah di antaranya ruang kerja Hakim Agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta ruang kerja Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Pertanyaannya, akankah Hakim Agung lain menjadi tersangka? Kita tunggu saja tanggal mainnya. Yang jelas, jika kita lihat “track records” atau rekam jejak Sudrajad dan Gazalba, keduanya belepotan oleh “lumpur”.
Pada 2013, misalnya, Sudrajad sempat mengikuti seleksi Hakim Agung. Akan tetapi saat itu ia gagal dalam uji kelayakan dan kepatutan atau “fit and proper test” di Komisi III DPR RI. Kegagalan Dimyati menjadi Hakim Agung diwarnai skandal dugaan suap terhadap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Bahruddin Nashori. Penyuapan itu diduga terjadi di toilet gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, sehingga akhirnya dikenal sebagai “skandal toilet”.
Adapun Gazalba Saleh, dikutip dari sebuah media, merupakan Hakim Agung yang namanya pernah disorot saat putusan kasasi terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dalam putusan kasasi itu, Edhy yang di tingkat banding dihukum 9 tahun, dipotong hukumannya menjadi 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Kasasi MA. Gazalba merupakan satu dari tiga Hakim Agung yang mengadili Edhy Prabowo di tingkat kasasi.
Apakah kini “ikan-ikan” di MA kena mabok, seperti lagu Joshua di atas? Kita tidak tahu. Yang jelas, jika KPK mau meng-“obok-obok” MA lebih dalam lagi, dengan berpatokan pada putusan-putusan MA yang kontroversial, misalnya penyunatan masa hukuman atau bahkan pembebasan, niscaya akan didapatkan lagi “ikan-ikan” lain yang mungkin lebih banyak dan besar. Bukan ikan teri, melainkan ikan kakap.
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2019-2020 saja, terdapat 134 terdakwa korupsi dibebaskan atau dipangkas hukumannya melalui kasasi atau Peninjauan Kembali (PK) di MA. Ini belum lagi tahun-tahun sebelum 2019 dan tahun-tahun setelah 2020, yakni 2021 dan 2022 ini.
Mungkin kini para Hakim Agung dan mantan Hakim Agung yang pernah membebaskan terdakwa korupsi atau memotong masa hukuman mereka sedang dag-dig-dug der jantungnya. Apalagi sudah terbukti MA bukanlah tempat yang steril dari korupsi. Kasus korupsi mantan Sekretaris Umum MA Nurhadi, dan kini dua Hakim Agung, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, beserta sejumlah pegawai MA merupakan buktinya.
Alhasil, KPK tidak boleh menyerah, meskipun kini gedung MA dijaga para personel TNI. Kalau memang ada indikasi korupsi, KPK harus terus menyusutnya, meskipun itu harus dilakukan dengan menggeledah gedung MA. Itulah!


























