Jakarta, Fusilatnews. – “Pelaporan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai ‘extraordinary crime’ (kejahatan luar biasa) harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalau pun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda, menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Rabu (15/3/2023).
Ya, Sugeng Teguh Santoso meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaporannya menyangkut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej, sebelum laporan atas dirinya diproses Bareskrim.
Sugeng melaporkan Eddy Hiarej, panggilan akrab Wamenkumham itu, Selasa (14/3/2023) pagi, atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap atau pemerasan dalam jabatan senilai Rp7 miliar dari PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Malam harinya, barulah Sugeng dilaporkan seseorang bernama Yogie Arie Rukmana, yang diakuti Eddy sebagai asisten pribadi (aspri)-nya, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sugeng meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisinya sebagai warga negara yang ingin berperan serta dalam pemberantasan korupsi. “Tidak mewakili pihak mana pun, dan PT CLM atau seseorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah klien saya,” jelas Sugeng.
Dalam catatan KABNews.id, Bareskrim Polri pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, yang menyatakan Polri menetapkan perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan. Kebijakan Polri tersebut merespons seringnya terjadi ketika seseorang melaporkan dugaan korupsi seorang pejabat, tetapi justru dilaporkan balik dengan dalih pencemaran nama baik. Hal inilah yang saat ini menimpa Sugeng.
Sugeng yang juga seorang advokat senior itu mengaku menghormati langkah Yogi Arie Rukmana, yang disebut sebagai Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej, yang melelaporkan dirinya ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023) malam, atas tuduhan pemcemaran nama baik. Pelaporan atas dirinya itu dinilai Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.
Siap Hadapi
Terhadap laporan atas dirinya itu, Sugeng dengan tegas menyatakan siap menghadapinya, karena hal itu merupakan risiko yang harus ia hadapi sebagai seorang penegak hukum.
Di sisi lain,Sugeng mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi, tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat, yang diterima dengan registrasi nomor STL/092/III/2023/Bareskrim.
Menurut Sugeng, pelaporan yang dilakukan Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim Polri.
Sugeng kemudian meminta agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dengan sejumlah alasan.
Pertama, kata Sugeng, dirinya melaporkan dugaan korupsi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar yang saat ini sedang viral,” cetus Sugeng.
Kedua, Sugeng menyebut dirinya melaporkan seorang wakil menteri dengan inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain dengan inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. “Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar, seperti kebakaran jenggot,” sindirnya.
Ketiga, dalam pernyataannya di depan wartawan, Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati asas “presumption of innocent” atau praduga tak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebutnya dengan inisial. “Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu adalah urusan orang tersebut,” tukasnya.
Keempat, pelaporan tindak pidana korupsi sebagai “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa) menurut Sugeng harus didahulukan proses hukumnya. “Sehingga kalau pun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda, menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/Bareskrim itu dilayangkan oleh Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Selasa (14/3/2023) malam. Sugeng dilaporkan lantaran diduga telah menyebutkan nama Yogi Arie Rukmana sebagai perantara penerimaan uang kepada Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.
Eddy Hiarej sendiri menanggapi santai laporan ke KPK atas dirinya yang dilayangkan Sugeng. Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya dalam penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara asprinya dengan klien dari Ketua IPW tersebut, Helmut Hermawan. Namun, Sugeng membantah Helmut sebagai kliennya. “Helmut bukan klien saya,” tegasnya. (F-2)






















