• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Ketua IPW Desak Laporannya ke KPK atas Wamenkumham Diproses Dulu

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
March 15, 2023
in Crime, News
0
IPW Desak Kabareskrim Buka Kasus Gratiifikasi Rp4,75 M Kombes Anton Setiawan
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Fusilatnews. – “Pelaporan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai ‘extraordinary crime’ (kejahatan luar biasa) harus didahulukan proses hukumnya, sehingga kalau pun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda, menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Rabu (15/3/2023).

Ya, Sugeng Teguh Santoso meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menunggu proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pelaporannya menyangkut Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej, sebelum laporan atas dirinya diproses Bareskrim.

Sugeng melaporkan Eddy Hiarej, panggilan akrab Wamenkumham itu, Selasa (14/3/2023) pagi, atas dugaan penerimaan gratifikasi atau suap atau pemerasan dalam jabatan senilai Rp7 miliar dari PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Malam harinya, barulah Sugeng dilaporkan seseorang bernama Yogie Arie Rukmana, yang diakuti Eddy sebagai asisten pribadi (aspri)-nya, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sugeng meluruskan bahwa pelaporan ke KPK adalah dalam posisinya sebagai warga negara yang ingin berperan serta dalam pemberantasan korupsi. “Tidak mewakili pihak mana pun, dan PT CLM atau seseorang yang bernama Helmut Hermawan bukanlah klien saya,” jelas Sugeng.

Dalam catatan KABNews.id, Bareskrim Polri pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/345/III/2005/Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, yang menyatakan Polri menetapkan perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan. Kebijakan Polri tersebut merespons seringnya terjadi ketika seseorang melaporkan dugaan korupsi seorang pejabat, tetapi justru dilaporkan balik dengan dalih pencemaran nama baik. Hal inilah yang saat ini menimpa Sugeng.

Sugeng yang juga seorang advokat senior itu mengaku menghormati langkah Yogi Arie Rukmana, yang disebut sebagai Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej, yang melelaporkan dirinya ke Bareskrim Polri, Selasa (14/3/2023) malam, atas tuduhan pemcemaran nama baik. Pelaporan atas dirinya itu dinilai Sugeng sebagai langkah yang sesuai hukum.

Siap Hadapi

Terhadap laporan atas dirinya itu, Sugeng dengan tegas menyatakan siap menghadapinya, karena hal itu merupakan risiko yang harus ia hadapi sebagai seorang penegak hukum.

Di sisi lain,Sugeng mengapresiasi langkah Polri yang tidak terburu-buru menerima laporan dari Yogi Arie Rukmana tersebut dalam bentuk laporan polisi, tetapi menerima dalam bentuk pengaduan masyarakat, yang diterima dengan registrasi nomor STL/092/III/2023/Bareskrim.

Menurut Sugeng, pelaporan yang dilakukan Yogi Arie Rukmana tersebut belum memenuhi syarat pelaporan peristiwa pidana, sehingga hanya diterima sebagai pengaduan masyarakat yang akan ditelaah Bareskrim Polri.

Sugeng kemudian meminta agar Bareskrim menolak pengaduan tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan, dengan sejumlah alasan.

Pertama, kata Sugeng, dirinya melaporkan dugaan korupsi Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarej ke KPK sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantarsan korupsi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. “Apalagi di tengah fenomena hedonisme dan penumpukan kekayaan penyelenggara negara yang tidak wajar yang saat ini sedang viral,” cetus Sugeng.

Kedua, Sugeng menyebut dirinya melaporkan seorang wakil menteri dengan inisial EOSH dan hanya menyebut pihak lain dengan inisial YAR, bukan pria dengan nama Yogi Arie Rukmana. “Sehingga pengaduan pria Yogi Arie Rukmana adalah tindakan marah dan tersinggung yang tidak berdasar, seperti kebakaran jenggot,” sindirnya. 

Ketiga, dalam pernyataannya di depan wartawan, Sugeng telah menyatakan dirinya menghormati asas “presumption of innocent” atau praduga tak bersalah, sehingga pernyataan-pernyataannya yang menyebut person selalu menyebutnya dengan inisial. “Soal ada orang yang merasa tersinggung, itu adalah urusan orang tersebut,” tukasnya. 

Keempat, pelaporan tindak pidana korupsi sebagai “extraordinary crime” (kejahatan luar biasa) menurut Sugeng harus didahulukan proses hukumnya. “Sehingga kalau pun ada pengaduan pencemaran nama baik harus ditunda, menunggu proses hukum tipikor yang sedang diproses di KPK,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Polisi dengan nomor STL/092/III/2023/Bareskrim itu dilayangkan oleh Aspri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana, Selasa (14/3/2023) malam. Sugeng dilaporkan lantaran diduga telah menyebutkan nama Yogi Arie Rukmana sebagai perantara penerimaan uang kepada Wamenkumham dalam pengaduan dugaan gratifikasi ke KPK.

Eddy Hiarej sendiri menanggapi santai laporan ke KPK atas dirinya yang dilayangkan Sugeng. Menurut Eddy, laporan yang menyebutkan namanya dalam penerimaan gratifikasi adalah persoalan profesional antara asprinya dengan klien dari Ketua IPW tersebut, Helmut Hermawan. Namun, Sugeng membantah Helmut sebagai kliennya. “Helmut bukan klien saya,” tegasnya. (F-2)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PT KAI Buka Lowongan Kerja Melalui Job Fair UI

Next Post

BUMN PT Indo Farma ( Persero )Tbk Buka Lowongan Kerja

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Birokrasi

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026
daerah

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN
Crime

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
Next Post
Jobs : Guru Kelas

BUMN PT Indo Farma ( Persero )Tbk Buka Lowongan Kerja

Jokowi Tak Bisa Paksakan Pembangunan IKN Dengan Kondisi BUMN Karya Terlilit Utang

Proyek Pembangunan IKN; Warga Adat Suku Balik Tolak Relokasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026

MBG DAN PEKERJAAN BESAR TATA KELOLA NEGARA

June 15, 2026
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026

MBG DAN PEKERJAAN BESAR TATA KELOLA NEGARA

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist