Hasyim tidak sekali ini disidangkan dalam kasus yang sama di DKPP, karena sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas sudah pernah menjalani sidang kasus dengan tipologi yang sama
Jakarta ,,- Fusilatnews Dalam sidang perdana kasus tindak asusila yang di ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Rabu (22/5/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu membantah semua tuduhan lakukan perbuatan tindak asusila
Hasyim menyatakan, tidak melakukan perbuatan asusila terhadap terduga korban yang juga pengadu, yakni perempuan berinisial CAT yang sempat menjadi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim kepada wartawan usai diperiksa sebagai teradu dalam sidang tertutup itu
Ketua KPU itu menegaskan, bantahan disampaikan karena faktanya dirinya tidak pernah melakukan perbuatan asusila terhadap CAT.
Menurut Hasyim, semua tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum CAT tidak benar.
“Ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya, semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah, tapi karena memang faktanya tidak demikian,” kata Hasyim
Kendati begitu, Hasyim tidak berkenan menyampaikan isi bantahannya kepada awak media. Dia beralasan bahwa pokok perkara tidak seharusnya disampaikan kepada publik mengingat sidang digelar secara tertutup.
“Tetapi pokok perkara yang pernah disampaikan oleh kuasa hukumnya ke media, yang kemudian dikutip dan disiarkan secara luas oleh media, saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaiakan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” kata Hasyim usai menjalani persidangan tertutup selama delapan jam..
CAT lewat kuasa hukumnya, Maria Dianita Prosperiani melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4/2024).
Maria menuduh, Hasyim menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila terhadap CAT dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Hasyim dan terduga korban, kata dia, beberapa kali bertemu, baik ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke luar negeri maupun maupun saat terduga korban melakukan kunjungan dinas ke Indonesia.
Hasyim dituduh secara terus menerus menghubungi terduga korban meski terpisah jarak.
“Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya,” ujarnya. Perbuatan Hasyim itu membuat CAT mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.
Para pengacara terduga korban berharap DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim, karena Hasyim telah melakukan perbuatan aasusila
Hasyim tidak sekali ini disidangkan dalam kasus yang sama di DKPP, karena sebelumnya dalam kasus Hasnaeni atau Wanita Emas sudah pernah menjalani sidang kasus dengan tipologi yang sama
“Tipologi perbuatannya adalah sama, sama dengan Hasnaeni. Artinya kalau begitu sudah tidak ada lagi sanksi peringatan keras terakhir, (adanya) sanksi yang terberat, yaitu diberhentikan,” ujar Aristo, juga kuasa hukum pengadu/ korban.
























