Dalam persidangan Hakim Agung Non Altif Gazalba Saleh Agoes Ali Masyhuri muncul saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan. Ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali itu diduga membantu pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA).
Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggapi munculnya Kiai Agoes Ali Masyhuri, ayah tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Gus Mudlor Bupati Sidoarjo, dituding sebagai makelar kasus dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
“Ayahnya markus (makelar kasus)? Kita harus memegang asas presumption of innocence (praduga tak bersalah). Tidak bisa juga serta merta menyatakan ayahnya itu markus,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5/2024)
Tanak menyebut, KPK tak menutup peluang mengembangkan kasus itu kalau telah mempunyai bukti yang memadai. Apalagi, sambung dia, kalau nantinya bukti itu berhubungan dengan kasus korupsi sebagaimana kewenangan KPK.
“Tapi kalau tak dalam konteks perkara korupsi artinya ada aparat penegak hukum lainnya,” ujar Tanak.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan, lembaganya memang pernah menemukan kasus korupsi dalam satu kasus korupsi. Temuan itu cenderung muncul di proses penyidikan.
“Apabila kami menemukan perkara lain di dalam perkara AMA (Ahmad Muhdlor Ali) ini, tentu kami akan membuat pengembangan penyidikan,” ujar Asep.
Dalam persidangan Hakim Agung Non Altif Gazalba Saleh Agoes Ali Masyhuri muncul saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan. Ayah dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali itu diduga membantu pihak berperkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba Saleh didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad menerima gratifikasi sebesar Rp 650 juta. Uang haram tersebut berasal dari pemilik usaha UD Logam Jaya Jawahirul Fuad yang tengah berperkara di MA.
JPU KPK memaparkan uang Rp 650 juta berhubungan dengan penanganan perkara kasasi nomor: 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya mengalami permasalahan hukum pada 2017 soal pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Saat itu, Jawahirul ditetapkan sebagai tersangka dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Jawahirul dinyatakan bersalah dengan dijatuhi hukuman satu tahun penjara sesuai putusan nomor: 548/Pid.B/LH/2020/PN Jbg tanggal 7 April 2021.
Jawahirul mengajukan banding atas perkara tersebut. Tapi putusan PN Jombang malah diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya lewat putusan nomor: 485/PID.SUS-LH/2021/PT SBY tanggal 10 Juni 2021.
Jawahirul masih tak puas atas putusan tersebut. Alhasil, Jawahirul meminta pertolongan Kepala Desa Kedunglosari Mohammad Hani pada Juli 2021 guna dibantu menemukan ‘jalur’ pengurusan perkara di tahap kasasi.
Jawahirul dan Mohammad Hani bertemu dengan Kiai Agoes Ali Masyhuri pada 14 Juli 2021. Jawahirul mengadukan kasus hukum yang menimpanya kepada Kiai Agoes.
“Selanjutnya pada 14 Juli 2021, bertempat di Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Jalan Kyai Dasuki Nomor 1 Lebo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawahirul Fuad dan Mohammad Hani bertemu Agoes Ali Masyhuri,” kata JPU KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024).

























