Menurut Mahfud, jumlah lembaga kementerian bisa saja bertambah menyesuaikan program-program atau janji presiden terpilih
Yogyakarta – Fusilatnews – Dalam acara seminar nasional di UII, Sleman, DIY Mantan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menanggapi rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kementerian
Mahfud menilai penambahan jumlah kementerian hanya akan memperbesar ceruk terjadinya tindak pidana korupsi.
Menurut Mahfud, jumlah lembaga kementerian bisa saja bertambah menyesuaikan program-program atau janji presiden terpilih
“Nanti orang bikin kegiatan, pemilu menang, karena terlalu banyak yang dijanjikan, menteri-menteri diperluas lagi. Menteri dulu kan 26, jadi 34, lalu ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60, pemilu lagi tambah lagi, karena kolusinya semakin meluas dan semakin minta, rusak ini negara,” kata Mahfud , Rabu (8/5).
Sementara, lanjut Mahfud, negara sekelas Amerika Serikat kabinetnya hanya memiliki belasan menteri saja. “Lalu dibagi ke dirjen-dirjen unit di bawah menteri, semua menteri dikelompokkan,” sambungnya.
Mahfud sendiri bersama asosiasi pengajar hukum tata negara pada 2019 pernah merekomendasikan agar jumlah lembaga kementerian dimampatkan. Mereka bahkan menyatakan lembaga kementerian koordinator (kemenko) tidak harus ada.
Seingat Mahfud, berdasarkan rumusan oleh Bivitri Susanti dan Feri Amsari, asosiasi mengusulkan agar Kemenko dihapus atau ditiadakan lantaran nihil manfaatnya.
“Kemenko dihapus aja tuh, enggak ada gunanya. (Tapi) karena saya sudah mendengar rencana susunan kabinet, saya perhalus. Kemenko tidak harus ada sesuai dengan undang-undang,” kata mantan Menko Polhukam
“Akhirnya, rumusan begitu tapi semangatnya bukan bagi-bagi kekuasaan gitu, semangatnya itu membatasi jumlah-jumlah pejabat setingkat menteri, karena semakin banyak itu semakin banyak sumber korupsi, itu semua anggaran,” kata Mahfud
Wacana penambahan jumlah kementerian belakangan ramai diperbincangkan. Presiden terpilih Prabowo Subuanto dikabarkan akan menambah jumlah kementerian dari semula 34 menjadi 40.
Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka mengatakan komposisi kabinet saat ini masih dibicarakan dengan berbagai pihak.
Beda dengan Presiden Joko Widodo alias Jokowi lima tahun lalu saat menyusun kabinetnya yang menyesuaikan dengan Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara.
Presiden terpilih Prabowo Subianto rupanya cenderung mengakomodasi teman-temannya dalam koalisi Indonesia Maju yang rupanya mengklaim berjasa, minta jatah menteri dalam kabinet Prabowo sehingga muncul wacana kabinet Prabowo menggelembung melebihi yang diijinka oleh undang- undang
Presiden terpilih Prabowo oleh UUD 1945 diberikan hak prerogatif untuk menyusun kabinet yang akan menjalankan pemerintahan perioden mendatang tapi Undang – Undang Kementerian Negara (UU No 39 Tahun 2008 khususnya pasal 15 yang membolehkan Presiden paling banyak 34 menteri
Pemerintah bersama DPR harus mengamandemen pasal 15 UU No 39 Tahun 2008 karena Presiden terpilih Prabowo menurut UU tidak boleh menambah seenaknya jumlah menterinya sampai 40 menteri.
Intinya Prabowo tak boleh mentang-mentang pemenang dan punya hak prerogatif suka-suka menambah nomenklatur dalam postur kabinet ke depan karena jumlah kementerian tidak boleh melebihi 34 Menteri (Pasal 15 UU No. 39 Tahun 2008 yang berbunyi
“Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling banyak 34,”
Prabowo boleh saja menambah kementeriannya dalam kabinet mendatang, syaratnya Prabowo harus meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengajukan rancangan amandemen pasal 15 UU No 39 Tahun 2008 ke DPR dan DPR harus menyetujuinya

























