FusilatNews- Putri Candrawathi, jadi pembicaraan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas suaminya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kini istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo mulai jadi target
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022), kecurigaan tentang apa peran Putri dalam perkara itu mulai mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan kepada Putri yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman, penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo. Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya sehingga pengusutan terhadap dua laporan itu dihentikan. “Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),” ujar Andi.
Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo membeberkan sejumlah kejanggalan yang membuat mereka menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dalam jumpa pers di Gedung LPSK, Senin (15/8/2022), Hasto mengatakan Putri mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 14 Juli. Permohonan itu, kata Hasto, ditandatangani Putri dan ada tanda tangan dari kuasa hukumnya. “Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini,” kata Hasto.
Menurut Hasto, kejanggalan pertama adalah LPSK menerima 2 permohonan lain yang diajukan Putri. Yakni masing-masing tertanggal 8 Juli 2022 dan ada yang berdasarkan pada laporan yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan tertanggal 9 Juli 2022.
Menurut Hasto, kejanggalan dari permohonan Putri adalah keduanya memiliki tanggal yang berbeda tetapi mempunyai nomor registrasi sama. “Oleh karena itu kami pada waktu itu barangkali terkesan lambat, LPSK ini kok tidak memutuskan perlindungan kepada yang bersangkutan, karena sejak awal memang terjadi kejanggalan-kejanggalan semacam ini,” ucap Hasto.
Menurut Hasto, kejanggalan dalam permohonan perlindungan diajukan Putri semakin menguat ketika petugas LPSK mencoba berkomunikasi dengan pemohon hingga 2 kali. “Sampai akhirnya kita kemudian, kan baru 2 kali bertemu dengan Ibu P dengan LPSK, dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan apa pun dari Ibu P,” ucap Hasto.
Setelah itu, kata Hasto, LPSK meragukan keseriusan Putri dalam mengajukan permohonan perlindungan. “Kami menyatakan ragu-ragu apakah Ibu P ini berniat mengajukan perlindungan kepada LPSK, atau Ibu P sebenarnya tidak tahu-menahu tentang permohonan tetapi ada desakan dari pihak lain untuk mengajukan permohonan untuk dilindungi ke LPSK,” ucap Hasto.
Hasto mengatakan, LPSK kemudian mengambil sikap menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menghentikan pengusutan terhadap laporan yang diajukan oleh istri Sambo, terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual. “Dan ternyata tidak ditemukan tindak pidana tersebut, oleh karena itu LPSK memutuskan menolak atau menghentikan penelaahan kepada Ibu P karena tidak bisa diberikan perlindungan,” ujar Hasto.
“Jadi bukan dasarnya karena pelakunya sudah meninggal lalu SP3, karena kasus ini dihentikan oleh kepolisian,” sambung Hasto.
Sementara itu Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, laporan dugaan kasus pelecehan seksual tersebut justru bisa menjadi proses pidana terhadap Putri. Menurut Fickar, laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri bisa diartikan menjadi 2 hal.
“pertama melaporkan berita bohong. Dan yang kedua, dia sengaja untuk menutupi kejadian yang lain, dan melaporkan seolah-olah dirinya menjadi korban.” kata Fickar dikutip Antara pada 15 Agustus 2022.
Apabila terbukti melaporkan berita bohong, istri Ferdy Sambo itu dapat terjerat 2 pasal yakni Pasal 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara
























