Sejauh ini, Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Inilah yang menguatkan kembali, kepercayaan kepada Institusi POLRI, setelah banyak berita yang beredar dan berseliweran diberbagai media sosial. Betul apa kata Presiden Jokowi, bahwa kasus pembunuhan Brigadir J ini agar segera dituntaskan, dengan cepat, supaya tidak membiarkan berita yang berkembang liar ditenga-tengah masyarakat.
Inspektorat Khusus (Irsus) juga telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Jokowi juga sempat memanggil Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ke Istana pada Senin (8/8) lalu. Kala itu, Jokowi meminta agar Kapolri segera menyelesaikan kasus tersebut.
Setelah pertemuan dengan Kapolri, Mahfud diundang bertemu Jokowi. Pada pertemuan itu, Jokowi bertanya kepada Mahfud mengapa Polri terkesan lama menuntaskan kasus tersebut. Jokowi pun meminta agar kasus itu tak terlalu lama untuk diselesaikan.
Sementara rumor yang beredar, seperti yang pernah disampaikan oleh Irma Hutabarat, pada suatu kesempatan, apa iya Sambo ditahan di Mako Brimod? Mengingat selama ini, tak ada informasi yang bisa meyakinkan, bahwa Sambo ditahan Kepala Dua Depok tersebut. Berkembang juga isu yang mengatakan bahwa yang bersangkutan, tidak ditahan di Mako Brimod tersebut, tetapi ada di sebuah Hotel sekitar Tb Sumatupang.
Jokowi marah di kasus yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo menurut Seskab Pramono Anung. Menurutnya, Jokowi marah karena penanganan yang lambat.
























