Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 20 Juni 2026
Dalam sejarah panjang ekonomi Indonesia, istilah “kebocoran anggaran” bukanlah isu baru. Bahkan, Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo—ekonom terkemuka sekaligus ayah Presiden Prabowo Subianto—telah mengungkapkan pada tahun 1993 bahwa sekitar 30 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalami kebocoran. Pernyataan itu disampaikan pada masa Pelita V di era Orde Baru.
Ironisnya, setelah lebih dari tiga dekade berlalu, rezim telah berganti berkali-kali, namun persoalan yang sama terus berulang. Alih-alih kebocoran anggaran berhasil ditekan, publik justru disuguhi berbagai kasus korupsi dengan nilai yang semakin fantastis.
Pernyataan mengenai masifnya korupsi bukan hanya datang dari kalangan aktivis antikorupsi. Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan periode sebelumnya, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, hingga Presiden Prabowo Subianto sendiri, berulang kali mengingatkan bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis bangsa ini. Sayangnya, peringatan tersebut terdengar seperti lagu lama yang terus diputar tanpa solusi yang benar-benar efektif.
Jika diibaratkan sebagai sebuah wadah, Indonesia adalah ember yang bocor sejak puluhan tahun lalu. Pertanyaannya, mengapa hingga hari ini kebocoran itu tetap terjadi?
Hanya ada dua kemungkinan. Pertama, lubang tersebut sudah berkali-kali ditambal, tetapi bahan tambalannya terlalu rapuh sehingga bocor kembali. Kedua, lubang itu sengaja dibiarkan terbuka karena ada pihak-pihak yang menikmati tetesan yang keluar dari kebocoran tersebut.
Padahal, jika dicermati secara objektif, pola korupsi di Indonesia dari masa ke masa relatif sama. Modusnya tidak pernah jauh dari praktik mark-up pengadaan barang dan jasa, proyek fiktif, penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan, suap, gratifikasi, hingga berbagai bentuk inefisiensi birokrasi yang sengaja dipelihara. Dengan perkembangan teknologi digital saat ini, sesungguhnya sebagian besar modus tersebut dapat dideteksi dan dicegah lebih dini apabila terdapat kemauan politik yang kuat.
Apabila pemerintah benar-benar serius memberantas korupsi, tidak perlu mencari model yang rumit. Belajar saja dari keberhasilan Hong Kong melalui Independent Commission Against Corruption (ICAC). Lembaga tersebut berhasil mengubah Hong Kong dari wilayah yang pernah dikenal sangat korup menjadi salah satu pemerintahan paling bersih di dunia. Kuncinya sederhana: independensi, penegakan hukum tanpa pandang bulu, dan sistem pencegahan yang kuat.
Sayangnya, yang terlihat di Indonesia justru sebaliknya. Ketika pemerintah membutuhkan kepercayaan investor dan kreditor internasional, langkah yang paling logis seharusnya adalah memperkuat instrumen pencegahan korupsi. Namun hingga kini, dua instrumen hukum yang sangat penting—Undang-Undang Pembuktian Terbalik dan Undang-Undang Perampasan Aset—belum juga menjadi prioritas utama untuk segera disahkan.
Padahal kedua regulasi tersebut merupakan senjata pamungkas dalam perang melawan korupsi. Dengan mekanisme pembuktian terbalik, pejabat publik wajib menjelaskan asal-usul kekayaannya yang tidak wajar. Sementara melalui perampasan aset, hasil kejahatan dapat dirampas negara meskipun telah disembunyikan melalui berbagai modus pencucian uang.
Efek gentarnya (deterrence effect) sangat besar. Siapa pun yang berniat merampok uang rakyat akan berpikir seribu kali jika tahu bahwa bukan hanya dirinya yang terancam masuk penjara, tetapi seluruh hasil kejahatannya juga akan disita negara.
Bangsa ini sesungguhnya tidak kekurangan aturan, tidak kekurangan lembaga penegak hukum, dan tidak kekurangan pidato tentang pemberantasan korupsi. Yang sering kali kurang adalah konsistensi dan keberanian politik untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok.
Karena itu, publik berhak bertanya: sampai kapan kita hanya mendengar cerita yang sama tentang kebocoran anggaran, sementara lubangnya tidak pernah benar-benar ditutup?
Jangan sampai generasi mendatang mewarisi satu-satunya warisan yang paling konsisten dari republik ini: KLKL—Korupsi Lagi, Korupsi Lagi.






















