Oleh: Ali Syarief
Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) oleh Polda Metro Jaya pada 19 Juni 2026 kembali memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah negara sedang menegakkan hukum terhadap dugaan pencemaran nama baik, atau justru sedang berhadapan dengan tuntutan publik atas keterbukaan informasi?
Kasus ini berawal dari polemik panjang mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Selama lebih dari setahun, perdebatan tersebut berkembang di ruang publik, media sosial, forum akademik, hingga ruang-ruang hukum. Berbagai pihak meminta agar ijazah asli diperlihatkan secara terbuka untuk mengakhiri kontroversi yang berkepanjangan.
Namun yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: apakah masyarakat sudah pernah melihat ijazah asli tersebut secara terbuka dan dapat diverifikasi secara independen?
Sampai saat ini, yang diketahui publik adalah adanya pernyataan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan bahwa Joko Widodo merupakan alumnus Fakultas Kehutanan. Sejumlah dokumen juga pernah diperlihatkan dalam berbagai proses hukum. Namun bagi sebagian pihak yang mempertanyakan, persoalan belum berhenti karena yang mereka tuntut bukan sekadar pernyataan institusi, melainkan kesempatan untuk melakukan verifikasi forensik terhadap dokumen asli.
Di sinilah letak persoalannya.
Dalam negara demokrasi, keraguan terhadap suatu dokumen publik sebenarnya bukan tindak pidana. Yang menjadi tindak pidana adalah apabila seseorang secara sengaja menyebarkan tuduhan yang diketahui tidak benar, dengan tujuan merusak nama baik orang lain.
Karena itu, inti persoalan hukum bukanlah “bertanya tentang ijazah”, melainkan apakah para tersangka dianggap telah melampaui batas pertanyaan dan masuk ke wilayah tuduhan yang memenuhi unsur fitnah atau pencemaran nama baik menurut hukum pidana.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan sejumlah tersangka dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa sebelum dilakukan penahanan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Tetapi dari sudut pandang publik, muncul paradoks yang sulit diabaikan.
Jika memang seluruh dokumen telah jelas dan sah, mengapa polemik ini tidak pernah benar-benar berakhir? Mengapa sebagian masyarakat tetap merasa belum memperoleh jawaban yang memuaskan?
Di era keterbukaan informasi, legitimasi tidak hanya dibangun melalui putusan hukum, tetapi juga melalui transparansi. Apa yang dianggap selesai oleh negara belum tentu dianggap selesai oleh masyarakat.
Karena itu, kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa sesungguhnya telah melampaui persoalan dua orang warga negara yang berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kasus ini telah berubah menjadi perdebatan tentang batas antara kebebasan bertanya dan pencemaran nama baik; antara hak warga untuk mengkritik dan hak individu untuk melindungi reputasinya.
Demokrasi membutuhkan keduanya.
Negara tidak boleh membiarkan fitnah berkembang tanpa dasar. Tetapi negara juga tidak boleh menciptakan kesan bahwa setiap pertanyaan kritis dapat berujung pada kriminalisasi.
Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan menentukan apakah tuduhan yang disampaikan Roy Suryo dan Dokter Tifa memenuhi unsur pidana atau merupakan bagian dari ekspresi dan kritik yang dilindungi hukum.
Namun satu hal pasti: penahanan tidak otomatis menjawab pertanyaan publik. Penahanan adalah proses hukum. Sedangkan kebenaran adalah sesuatu yang harus dapat diterima oleh akal sehat masyarakat.
Dalam perkara ini, sejarah mungkin tidak hanya akan mencatat siapa yang dipenjara atau siapa yang menang di pengadilan. Sejarah juga akan mencatat bagaimana negara menjawab keraguan publik terhadap sebuah dokumen yang selama bertahun-tahun menjadi polemik nasional.

Oleh: Ali Syarief


















