FusilatNews- Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kombes Susanto Haris, Ia tak kuasa menahan amarah saat menceritakan ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) lantaran melanggar etik dalam penanganan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ia Merasa Kecewa karena telah dibohongi atasannya mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Hal itu disampaikan Susanto saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
“Kecewa, kesal, marah. Jenderal kok bohong,” ketus Susanto menjawab pertanyaan majelis hakim soal perasaannya telah dibohongi Sambo, dikutip CNNIndonesia.com Selasa (6/12/2022).
Susanto disanksi etik dengan hukuman demosi tiga tahun terkait penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua. Ia
“Saya patsus [ditempatkan khusus] 29 hari dan demosi tiga tahun,” ucap Susanto sembari menangis.
Susanto mengaku paranoid untuk menonton televisi dan bermain media sosial setelah penanganan kasus kematian Yosua membuat sejumlah anggota polisi termasuk dirinya diproses etik dan hukum.
“Kami paranoid nonton TV, media sosial, jenderal kok tega menghancurkan karier. Tiga puluh tahun saya mengabdi, hancur di titik nadi, rendah pengabdian saya, belum yang lain-lain,” ujarnya.
“Anggota-anggota hebat Polda, [Polres] Metro Jaksel, bayangkan majelis hakim, kami Kabaggakum yang biasa memeriksa polisi nakal, [malah] kami diperiksa. Bayangkan majelis hakim, bagaimana keluarga kami,” ucapnya menambahkan.





















