FusilatNews- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan adanya kejahatan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Hal itu disampaikan Komnas HAM dalam paparan laporan peneylidikan
“Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J,” demikian isi laporan Komnas HAM terkait hasil penyelidikan kematian Brigadir J yang dipaparkan di Jakarta, dikutip kompas.com Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM mengatakan tindakan yang merupakan obstruction of justice dalam kasus itu adalah pengaburan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain itu, sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesudah proses hokum.
“Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” lanjut isi laporan itu.
Sebelumya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan.
Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri yang menyebutkan tiga hal tersebut salah satunya adalah ketiadaan penganiayaan terhadap Brigadir J.
“Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing,” kata Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” ujarnya.
Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.

























