Oleh; Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Pengamat Umum Hukum dan Politik)
Artikel ini secara substansial mengupas sejarah kesadaran hukum publik di negara asal KUHP, yaitu Belanda, yang pernah menjajah Indonesia selama 350 tahun. Dalam hal ini, kita akan menyoroti suatu peristiwa hukum yang terjadi di Belanda pada abad ke-18, ketika Amerika masih berada dalam era koboi, serta membandingkannya dengan situasi Indonesia masa kini di era digitalisasi dan modernisasi. Fokus utama perbandingan ini adalah kesadaran hukum dan moralitas masyarakat.
Komparasi kesadaran moralitas ini juga ditinjau dari perspektif sosiologi dan antropologi, dua cabang ilmu sosial yang mempelajari manusia serta dinamika sosial dan budaya. Dengan demikian, pendekatan ini memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang adab dan perilaku masyarakat dalam menghadapi persoalan hukum.
Kasus Cerobong Asap di Holland
Pada abad ke-18, di sebuah distrik di Belanda yang dikelilingi perbukitan hijau dengan panorama alam yang indah, terjadi konflik antara penduduk setempat dan seorang pengusaha kaya. Pengusaha tersebut membeli lahan luas dan mendirikan pabrik dengan banyak cerobong asap. Ketika pabrik mulai beroperasi, asap hitam tebal keluar dari cerobong-cerobong tersebut, meskipun tidak mencemari udara secara langsung atau menyebabkan gangguan kesehatan bagi warga desa.
Namun, asap tersebut menghalangi pemandangan alam yang telah dinikmati penduduk selama turun-temurun. Menyadari hak mereka atas keindahan panorama yang terganggu, warga desa dengan kesadaran hukum yang tinggi mengajukan gugatan terhadap pengusaha tersebut. Proses hukum berjalan melalui peradilan distrik (Rechtbanken), dan akhirnya pengadilan memutuskan kemenangan bagi warga desa. Putusan tersebut memerintahkan pemindahan cerobong asap ke lokasi lain agar tidak menghalangi pemandangan indah yang telah menjadi hak warga selama ini.
Komparasi dengan Indonesia Masa Kini
Bandingkan kesadaran hukum masyarakat Belanda pada abad ke-18 dengan realitas hukum dan moralitas di Indonesia saat ini, yang menjelang 80 tahun kemerdekaannya pada 2025. Jika di Belanda pada zaman itu rakyat mampu memenangkan gugatan atas hilangnya keindahan pemandangan, di Indonesia saat ini, rakyat justru kehilangan hak atas tanah ulayat dan kedaulatan laut tanpa adanya perlawanan hukum yang berarti.
Kasus perampasan tanah di Rempang dan tekanan terhadap pemilik tanah di Tangerang oleh pengusaha PIK 2 menjadi bukti nyata rendahnya kesadaran hukum dan moralitas di Indonesia. Tanah rakyat dipaksa dijual dengan harga yang tidak wajar, sementara laut yang seharusnya menjadi sumber kehidupan nelayan diprivatisasi oleh segelintir oligarki. Ironisnya, semua ini terjadi dengan keterlibatan pejabat pemerintah yang seharusnya melindungi hak rakyat, namun justru menjadi bagian dari konspirasi kejahatan tersebut.
Lebih jauh, praktik mafia tanah di PIK 2 menjadi bentuk kejahatan sistemik yang mencengangkan. Kavling-kavling tanah yang masih berupa laut sudah diklaim sebagai hak milik dalam bentuk HGU dan SHM, sementara pengurugan pantai berjalan sesuai rencana besar para oligark. Ini adalah bentuk manipulasi hukum yang terang-terangan, di mana regulasi dipermainkan untuk kepentingan segelintir elite ekonomi dan politik.
Refleksi: Kegagalan Kesadaran Moral dan Hukum di Indonesia
Perbandingan ini menunjukkan betapa besar jurang perbedaan antara kesadaran hukum dan moralitas masyarakat Belanda di abad ke-18 dengan masyarakat Indonesia di abad ke-21. Jika pada masa lalu masyarakat Belanda mampu bersatu dan memperjuangkan hak atas pemandangan indah, masyarakat Indonesia modern justru kehilangan haknya atas tanah, laut, dan sumber daya tanpa perlawanan berarti.
Ketika negara dikuasai oleh oligarki yang memanfaatkan instrumen hukum untuk kepentingan pribadi, rakyat terpecah dan takut untuk melawan. Bahkan, muncul fenomena di mana sebagian elite politik yang seharusnya memperjuangkan hak rakyat malah sibuk membangun partai baru demi kepentingan pribadi, alih-alih bersolidaritas melawan penindasan sistemik.
Lebih parah lagi, jika di Belanda keadilan dapat ditegakkan untuk melindungi hak masyarakat, di Indonesia kejahatan justru dilanggengkan dengan persetujuan penguasa. Maka, bangsa ini harus bersiap menghadapi masa depan yang dipimpin oleh generasi tanpa adab dan moral, yang hanya menjadi alat kepentingan oligarki.
Jika rakyat tidak segera bangkit melawan dan membiarkan ketidakadilan ini terus berlangsung, maka Indonesia hanya akan menjadi bangsa yang semakin kehilangan identitasnya, tunduk kepada segelintir elit yang menguasai seluruh aspek kehidupan.
Penulis adalah advokat dan pakar ilmu peran serta masyarakat serta kebebasan menyampaikan pendapat.

Oleh; Damai Hari Lubis Pengamat KUHP (Pengamat Umum Hukum dan Politik)




















