Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
Bandung – Fusilatnews – Setelah seluruh petitum gugatan praperadilan Egi Setiawan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pwngadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024) dan mewajibkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dari tahanan sekaligus menghentikan penyidikan
Putusan Hakim tersebut dianggap telah mempermalukan dan merusak kredibilitas Polda Jabar dan mempertanyakan kompetensi jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung harus menjadi bahan evaluasi bagi Polda Jabar.
“Dari beberapa pertimbangan hakim itulah menjadi masukan kami, yang pertama, tentunya evaluasi bagaimana implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) tentang manajemen penyidikan,” kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Bandung, Senin.
Menurut Benny penyidik Polda Jabar dalam penanganan sebuah kasus harus bisa membedakan antara kasus pembunuhan dengan penipuan.
“Tidak bisa semua kasus disamakan, ada perbedaan. Oleh sebab itu kami melihat dari sisi sana. Beda kasus penipuan dan pembunuhan, beda dalam penanganan-nya, beda SOP-nya,” tuturnya.
Benny menegaskan, dalam putusan hakim didapati bahwa Polda Jabar tidak sama sekali memberikan panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) yaitu Pegi Setiawan. Namun, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Inilah hasil pengamatan kami makanya kami tadi hadir mendengar, mencermati, apa pertimbangan hakim sampai dengan putusan diberikan,” ujar Benny.
Kelompok yang mengatasnamakan Konsorsium Mahasiswa Jawa Barat Menggugat juga menyerukan agar Bareskrim Polri mencopot Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Komisaris Besar (Kombes) Surawan, dan memberikan sanksi terhadap para penyidik terkait pengusutan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Hal tersebut disampaikan oleh Konsorsium Mahasiswa Jawa Barat Menggugat dalam pamflet seruan aksi yang akan digelar di Mabes Polri, pada Kamis (11/7/2024) mendatang.