• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Putusan Hakim Tunggal Bebaskan Pegi Setiawan, Permalukan Jajaran Polda Jabar dan Polri

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 9, 2024
in Law
0
Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan. Penangkapan dan Penetapan Tersangka  Pegi Divonis Tidak Sah

"Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan," ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).pagi (foto tangkapan layar Kompas TV)

Share on FacebookShare on Twitter

Putusan Hakim Tunggal Eman Sulaeman telah mempermalukan dan merusak kredibilitas Polda Jabar dan mempertanyakan kompetensi jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya

Jakarta – Fusilatnews – Setelah seluruh petitum gugatan praperadilan Egi Setiawan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman di Pwngadilan Negeri Bandung Senin (8/7/2024) dan mewajibkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi dari tahanan sekaligus menghentikan penyidikan

Putusan Hakim tunggal Eman Sulaeman telah mempermalukan dan merusak kredibilitas Polda Jabar dan mempertanyakan kompetensi jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya

Sedangkan Kejaksaan Tinggi Jabar mengakui bahwa perkara yang disusun untuk menjerat Pegi sudah bermasalah sejak awal. Pegi tidak diperlakukan sebagai saksi, tapi langsung tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Harli Siregar menerangkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar dalam pemulangan berkas perkara Pegi tersebut, sudah menebalkan beberapa catatan petunjuk terkait keabsahan penyidikan.

Beberapa di antaranya, kata Harli, terkait syarat formal, yang menjadi prosedural hukum beracara dalam penetapan Pegi sebagai tersangka. Misalnya, kata Harli, dalam penetapan Pegi sebagai tersangka, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

“Setelah ditangkap, terhadap yang bersangkutan (Pegi Setiawan) tidak terlebih dahulu sebagai saksi. Tetapi, diperiksa langsung sebagai tersangka,” kata Harli saat ditemui di Kejakgung, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Padahal, kata Harli, Polda Jabar semestinya mentaati ketentuan hukum beracara pidana yang dikuatkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu terkait dengan proses penetapan tersangka terhadap seseorang harus berawal dari pemeriksaan sebagai saksi.

“Merujuk keputusan MK, bahwa terhadap itu harus dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. Kalau ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap yang bersangkutan, maka diperiksa sebagai tersangka. Prosedur-prosedur ini yang tidak dijalankan oleh penyidik kepolisian,” kata Harli.

Sebab itu, kata Harli, JPU memandang putusan praperadilan PN Jabar yang membebaskan Pegi sebagai tersangka, dapat dimaklumi sebagai putusan yang tepat.

“Kami sebagai pihak penuntutan sangat menghormati keputusan pengadilan ini. Dalam hal ini, putusan praperadilan yang sudah diputuskan oleh hakim tunggal tersebut harus tetap dilaksanakan,” ujar Harli.

Eman Sulaeman hakim tunggal sidang praperadilan gugatan Pegi Setiawan pun menyatakan enyidik Polda Jawa Barat tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada Pegi sebagai saksi. Namun, Pegi langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Hakim menegaskan panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata. “Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.

Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimal adanya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.

“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkap dia.

Hakim menegaskan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Partai Lain Tolak Ajakan Koalisi Calonkan Anies – Sohibul, PKS Nyatakan Duet Anies – Kaesang Jadi Opsi Menarik

Next Post

Kompolnas Akan Evaluasi Putusan Hakim Eman Sulaeman

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Di Tangan Penyelidik, Nasib Rakyat Bisa Dipermainkan: Ketika Negara Hukum Hanya Ilusi

July 8, 2025
TOLERANSI ADALAH DERITA SOSIAL YANG DITATA, BUKAN KEBERSAMAAN YANG OTOMATIS
Feature

TOLERANSI ADALAH DERITA SOSIAL YANG DITATA, BUKAN KEBERSAMAAN YANG OTOMATIS

July 6, 2025
Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa
Crime

Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa

July 5, 2025
Next Post
Kompolnas Akan Evaluasi Putusan Hakim Eman Sulaeman

Kompolnas Akan Evaluasi Putusan Hakim Eman Sulaeman

Menteri Sri Mulyani Pusing, Dipaksa Blokir Anggaran K/L Rp50 T?

Menkeu : Utang Tak Akan Meningkat, Meski Defisit APBN Membengkak Jadi Rp 609,7 Triliun.

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Bereaksi Terhadap Aktifitas OTT KPK, Luhut Minta KPK ke Surga
Feature

Ilmu Seribu Bayangan Luhut Pandjaitan

by Karyudi Sutajah Putra
July 5, 2025
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Luhut Binsar Pandjaitan sepertinya punya ilmu seribu...

Read more
Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

Perekat Nusantara Ultimatum Gibran: Mundur atau Dimundurkan!

July 3, 2025
Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

Jakarta Akan Punya RS Internasional 20 Triliun

June 26, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

July 9, 2025
Samsul, Ijazah, dan Universitas Pasar Pramuka

Samsul, Ijazah, dan Universitas Pasar Pramuka

July 9, 2025
Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

Perilaku Jadi Ideologi: PSI dan Absennya Kompas Moral

July 9, 2025
Gibran Syah Secara Legal (Hans Kelsen) dan Akan Rubuh Karena Tidak Legitimate (Max Weber)

Apa Jawab Gibran soal Penugasan ke Papua?

July 9, 2025
REBUTAN GABAH

Jangan Sentuh Harga Gabah! Petani Baru Bisa Tersenyum

July 9, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

Maraknya Prostitusi di IKN: Warisan Jokowi dan Ibu Pertiwi yang Dijual

July 9, 2025
Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

Ditugaskan ke Papua: Antara Ikhlas Mati dan Dibuang Hidup-Hidup

July 9, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist