Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik dari Konsultan dan Survei Indonesia (KSI).
JAKARTA – “Maka hanya ada satu kata: lawan!”
“Mantra sakti” Wiji Thukul (1963-1998) dalam puisinya berjudul “Peringatan” (1986) itu kini seolah menjadi kredo bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk saling menyerang.
Konflik DPR versus TNI bermula dari konflik personal antara anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Konflik personal itu kemudian merembet ke konflik institusional.
Dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan jajarannya di Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022), Effendi menyerang Dudung yang tidak hadir dalam rapat penting itu dengan sejumlah kritik tajam.
Ketidakhadiran KSAD, kata politikus PDI Perjuangan itu antara lain, membuktikan Dudung sedang mengalami disharmoni dengan Andika.
Serangan Effendi kemudian melebar ke institusi dengan menyebut TNI sebagai gerombolan. Effendi pun dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh pengurus ormas.
Tak mau kalah, Dudung pun melakukan serangan balik terhadap Effendi dan DPR. Dalam rekaman video yang beredar, ia menginstruksikan prajurit-prajuritnya untuk melawan Effendi, jangan jadi ayam sayur, harus jadi jagoan.
Serangan Dudung pun melebar ke institusi DPR dengan menyebut Komisi I DPR tidak ada apa-apanya.
Setelah mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk kalangan TNI, akhirnya Effendi Simbolon meminta maaf secara terbuka kepada TNI, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Rabu (14/9/2022). Bahkan Effendi berniat menemui langsung Dudung.
Nah, sebelum niat “suci” Effendi kesampaian, ternyata sudah terlanjur beredar rekaman video Dudung yang menginstruksikan para prajuritnya untuk melawan Effendi.
DPR kemudian melakukan serangan balik. Wakil Ketua MKD Habiburrohman mengusulkan agar MKD memanggil Dudung untuk diklarifikasi. Sejumlah anggota DPR juga mendesak Andika Perkasa untuk “menertibkan” Dudung.
Siapa Melerai?
Meski Effendi Simbolon sudah minta maaf, namun PDIP berdalih kadernya itu sesungguhnya tidak bersalah. PDIP berlindung di balik Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
Anggota DPR yang menyampaikan pendapatnya di dalam rapat, baik lisan atau pun tertulis, tidak dapat dipidanakan.
Anggota DPR yang bertindak semata-mata untuk menjalankan tugasnya, baik di dalam rapat maupun di luar rapat, juga tak bisa dipidanakan. Intinya, anggota DPR memiliki semacam imunitas atau kekebalan hukum, meski masih dalam batas-batas tertentu.
Sebaliknya, pelaporan terhadap Effendi ke MKD jalan terus. Dudung kepada para prajuritnya, baik tamtama, bintara maupun perwira juga menginstruksikan agar mereka tidak takut dicopot atau kehilangan jabatan.
Klop! DPR ngotot, KSAD juga ngotot. Jika sudah saling ngotot, lalu siapa yang bisa melerai atau menjadi penengah dari konflik antara Effendi dan Dudung, dan antara DPR dan TNI yang sudah terlanjur terseret?
Kalangan DPR meminta agar Andika Perkasa menindak tegas Dudung. Namun, Dudung mengaku tak takut kehilangan jabatan. Keberanian Dudung itu sudah ia tunjukkan saat menjadi Pangdam Jaya. Saat itu Dudung merobohkan baliho-baliho bergambar Rizieq Syihab yang bertebaran di seantero wilayah Ibu Kota.
Lebih jauh lagi, kalangan DPR juga minta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk mengatasi konflik Effendi vs Dudung dan DPR vs TNI. Selebihnya, baik Effendi maupun Dudung harus instrospeksi diri.
Secara normatif, benar bahwa apa yang dilakukan Effendi dilindungi undang-undang. Dari kacamata demokrasi juga tidak ada masalah.
Hanya saja karena Indonesia ini bangsa timur yang menganut nilai-nilai luhur dan tata krama adiluhung, seyogianya Effendi dapat lebih santun sedikit dalam menyampaikan kritik. Apalagi itu dilontarkan dalam forum rapat terbuka.
Dudung pun tak boleh show of forces laiknya seorang politikus Senayan dengan merekam instruksi lisannya ke prajurit di video yang kemudian menyebar dan viral.
Kalau memang mau menyanggah tudingan Effendi, silakan datang langsung ke markasnya di Senayan. Kalau tidak sempat, silakan bantahan disampaikan secara tertulis. Tak perlu bikin gaduh.
Kini, nasib Dudung ada di tangan Andika Perkasa dan Presiden Jokowi. Sedangkan di tangan PDIP, nasib Effendi aman-aman saja. Tapi paling tidak suara para purnawan TNI untuk PDIP akan berkurang pada Pemilu/Piplres 2024.
Lalu, akankah Dudung “katundung” (terusir)? Biarlah waktu yang menjawab.


























