Putusan MK ini akan membentuk konstelasi politik baru dalam ajang kontestasi presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang karena denganĀ dikabulkannya petitum yang menjadi tuntutan penggugat membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diuntungkan .
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10) kemarin .
Putusan MK ini mengabulkan petitum yang menyatakan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu, bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun
Putusan MK ini akan membentuk konstelasi politik baru dalam ajang kontestasi presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang karena dengan dikabulkannya petitum yang menjadi tuntutan penggugat membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka diuntungkan .
Bahkan di beberapa daerah muncul baliho sampai reklame yang memampang wajah Gibran bersebelahan dengan bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Kita semua tahu bahwa Gibran dalam sepekan lalu mendominasi pemberitaan karena dianggap layak disandingkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres). oleh beberapa elemen politik di masyarakat tapi dinyatakan tak penuhi syarat karena terbentur usia
Dan kita semua tahu Gibran merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Diusung oleh Koalisi Indonesia Maju pimpinan Partai Gerindra yang merupakan rival Partai berlambang banteng bermoncong putih
Sedangkan PDIP sendiri memurutuskan mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres. meski belum memutuskan bakal calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo.
Sebelum putusan MK, peluang Gibran masuk ke dalam bursa Pilpres 2024 masih tertutup karena usianya belum memenuhi persyaratan. Tetapi setelah putusan MK pintu Gibran terbuka lebar untuk disandingkan dengan Prabowo
Sedangkan rival PDIP yaitu partai politik yang tergabung dalam KIM juga belum menentukan siapa sosok pendamping Prabowo meski aspirasi elemen politik masyarakat di Gerindra dan KIM menuntut Gibran untuk disandingkan dengan Prabowo
Hngga kini hanya Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sudah mempunyai pasangan bakal capres dan bakal cawapres, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Tentusaja Putusan MK ini akan membentuk konstelasi baru dalam kompetisi menuju Istana dan menciptakan perpecahan diantara para pendukung tradional Presiden Jokowi dan Prabowo Subantyo dalam menghadapi bakal calon Presiden usungan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP
Pertanyaan yang timbul mungknkah Gibran yang sampai saat ini berstatus resmi anggota PDIP aan dicalonkan sebagai pendamping Ganjar dan diperebutkan anatra Koalisi pmpinan PDIP melawan KIM pimpinnan Gerindra?
Keputusan ini akan ditentukan oleh Gibran dan Persiden Jokowi sebagai orang tua Kandung Gibran, yang saat ini terlihat mengambil jarak dengan PDIP dan lebih suka merapat ke Prabowo karena Jokowi merasa lebih aman pisisnya saat dia lengser dari jabatan Presiden.
PDIP juga terhalang oleh deklarasinya sendiri yang menyatakan sebagai Nasionalis Religius sedangkan Gibran adalah masuk dalam kelompok nasionals bukan kelompok religius


























