Oleh : Sadarudin el Bakrie*

Sekelompok politikus ambisius telah mewacanakan usulan 3 periode untuk jabatan Presiden, wacana ini berujung pada perlawanan rakyat karena jelas usulan ini melawan pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden cukup 2 periode saja. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945 yang sudah diamandemen
Benar bahwa presiden yang sudah menduduki masa jabatan selama dua periode tidak dapat dipilih kembali atau diperpanjang. Kecuali, terdapat perubahan pada UUD 1945 yang mengatur tentang kekuasaan pemerintah, khususnya masa jabatan presiden.
Dimasa lalu baik pada masa Orde Lama maupun Orde Baru periode jabatan presiden dalam pasal 7 UUD 1945 asli ( sebelum diamandemen ) tidak diatur dengan jelas.
Bunyi pasal 7 UUD 1945 asli berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”
Berdasarkan pasal 7 UUD 1945 pra amandemen Presiden Soekarno dan Presiden Soeharto bisa menikmati jabatan Presiden selama beberapa periode. presiden Soekarno menikmati jabatan Presiden selama 27 tahun dan Soeharto 32 tahun.
Baik presiden Soekarno maupun Presiden Soeharto dilantik pertama kalinya relatif masih muda, Soekarno 45 tahun, Soeharto 48 tahun dan keduanya dipaksa turun oleh rakyat saat kakek – kakek.
Dimana – mana di dunia ini jabatan Presiden diatur cukup 2 periode saja sedihnya sekelompok politikus ambisius penikmat status quo melempar wacana 3 periode untuk jabatan Presiden. Awalnya mereka mewacanakan penundaan pemilu, karena mendapat tanggapan perlawanan dari rakyat khususnya para tokoh bangsa akhirnya mereka mengubah wacana dengan wacana usulan jabatan presiden 3 periode. Tentu saja ditanggapi kemarahan rakyat dengan protes mahasiswa di Gedung Parlemen di Senayan 11 April yang lalu.
Pertanyaan krusial seandainya pasal 7 UUD 1945 diamandemen lagi sesuai dengan permintaan sekelompok politikus ambisius maka siapa yang diuntungkan?
Jawabannya adalah PresIden Jokowi dan Luhut Binsar Panjaitan, PDIP bersama Golkar PAN dan PKB. Dan yang paling diuntungkan adalah Presiden Jokowi dan PDIP. Meski PDIP merespon negatif saat “koalisi” Golkar, PAN dan PKB mewacanakan usulan jabatan presiden 3 periode.
Motivasi PDIP “menentang” usulan 3 periode jabatan presiden sebenarnya untuk menyelamatkan potensi suara PDIP pada pemilu 2024 mendatang, karena reputasi PDIP secara faktual mengalami degradasi serius akibat ratusan bahkan ribuan kader PDIP pada segala tingkatan ditangkap KPK dan tak kunjung ditangkapnya Harun Maskhu kader PDIP buronan KPK. Disamping tingginya kecurigaan PDIP kepada kelompok – kelompok Islam yang kritis dan berseberangan dengan regime.o
Kedua jika sesuatu yang buruk terjadi katakanlah DPR menerima usulan jabatan Presiden 3 periode, PDIP memperoleh momentum “mencuci” muka dengan bergabung berjuang bersama mahasiswa dan rakyat, menentang keputusan DPR karena telah menindaklanjuti usulan jabatan Presiden 3 periode Andaikan wacana usulan ini diterima DPR selanjutnya DPR memanggil MPR untuk sidang istimewa dengan agenda amandemen pasal 7 UUD 1945, maka pada menit- menit terakhir jelang voting, hampir pasti PDIP akan pindah “perahu” ke “perahu” pengusung jabatan Presiden 3 periode bersama Partai Golkar, PKB dan PAN. karena PDIP secara politik jelas paling diuntumgkan dalan usulan jabatan Presiden 3 periode.
Sedangkan PKS dan Partai Demokrat yang selama ini diam tak menanggapi usulan Golkar, PKB dan PAN mulai melawan, baik dalam rapat -rapat pembahasan maupun dalam berbagai pernyataan di luar sidang di Panitia Kerja. Menggalang kekuatan mahasiswa bersama rakyat dan buruh segera turun ke jalan menentang amandemen pasal 7 UUD 1945 dan menuntut Presiden Jokowi lengser seperti yang dituntut mahasiswa Saat memaksa Soeharto berhenti sebagai Presiden atau terjadi chaos yang bisa mengancam keutuhan NKRI.
*Penulis : Sadarudin el Bakri. Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jember

























