• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
January 4, 2023
in Feature
0
Jokowi Resmi Cabut PPKM

(Presiden Joko WidodoTangkapan Layar Youtube Sekertariat Persiden

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Ahmad Redi

Jakarta – Terbitnya Perppu tentang Cipta Kerja menjadi momentum kebijakan yang produktif dan positif pada akhir 2022 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan ini menjadi instrumen pengisi kepastian hukum yang terang benderang atas situasi ketidakpastian hukum dan stabilisasi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) setelah diputus dalam pengujian formil oleh Mahkamah Konstitusi lebih dari setahun yang lalu.

Dari Putusan MK ke Perppu

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa pembentukan UU CK bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini.” MK dalam putusannya memberikan pertimbangan penyebab UU CK dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, yaitu:

(a) metode omnibus yang digunakan belum sebagai metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan UU (belum diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan);

(b) kesalahan teknis penulisan (perubahan penulisan substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden dan kesalahan rujukan/kutipan, typo error); (c) tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal (meaningful participation).

Pemerintah dan DPR pun segera merespons perintah MK tersebut dengan membentuk UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang di dalamnya mengatur mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Metode omnibus ini pun telah dikuatkan dalam Putusan MK Nomor 69/PUU-XX/2022 dan Putusan MK Nomor Nomor 82/PUU-XX/2022 dalam pengujian UU Nomor 13 Tahun 2022 yang mana MK menolak dua perkara permohonan pengujian formil UU Nomor 13 Tahun 2022 dan menyatakan bahwa UU No. 13 Tahun 2022 merupakan pelaksanaan Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selanjutnya, dalam rangka melaksanakan meaningful participation sesuai perintah MK, Presiden pun telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja melalui Keppres No. 10 Tahun 2021 yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi dari UU Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, pemda, dan pemangku kepentingan untuk melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja dan menyerap aspirasi publik mengenai revisi UU CK dalam rangka melaksanakan meaningful participation.

Lalu, mengapa Putusan MK tersebut dilaksanakan dengan pembentukan Perppu? Pertama, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945, diatur bahwa: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.

Norma mengenai “Hal ikhwal kegentingan memaksa” ini pun secara operational dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, mengenai parameter kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Perpu yaitu: adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada, dan terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/ kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Dalam Penjelasan Umum Perppu Cipta Kerja telah dijelaskan mengenai “kegentingan yang memaksa”, yaitu terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic Outlook (WEO) Oktober 2022, International Monetary Fund (IMF) memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2% pada 2022 dari sebelumnya di angka 3,6% di WEO, April 2022.

Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di 2023, turun pada level 2,7%, jauh di bawah angka 4,9% yang dilaporkan WEO Oktober 2021. Selanjutnya, dalam Penjelasan Perppu dijelaskan pula bahwa ada permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat.

Substansi dari Perppu Cipta Kerja yang berlaku secara pasti dan sepenuhnya sejak diundangkan menjadi sabuk pengaman agar berbagai masalah di atas dapat teratasi secara struktural dan fungsional. Penerbitan Perppu ini merupakan instrumen reformasi struktural dalam rangka merespons kondisi perekonomian global. Tidak perlu menunggu terjadi krisis ekonomi terlebih dahulu baru diterbitkan Perppu.

Perppu merupakan instrumen “kegentingan yang memaksa” agar Indonesia tidak mengalami krisis ekonomi. Hal ini juga dilakukan oleh Presiden SBY ketika menerbitkan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, yang menjadi sabuk pengaman ancaman krisis moneter saat itu sehingga krisis moneter 2008 tidak berdampak luas dan strategis bagi Indonesia.

Akhirnya, langkah luar biasa yang dilakukan oleh Presiden dalam menerbitkan Perppu merupakan langkah reformasi struktural yang bijaksana dalam rangka merespons kegentingan memaksa berupa fenomena stagflasi, sekaligus melaksanakan Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yang telah sesuai dengan koridor UUD NRI 1945.

Dr Ahmad Redi SH MH, Direktur Kolegium Jurist Institute, Pengajar Program Doktor Universitas Borobudur, Jakarta.

Dikutip dari detikom, Rabu 4 Januari 2022.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kecuali PDIP, Semua Fraksi DPR Kompak Tolak Sistem Coblos Partai, Ada Apa dengan Banteng?

Next Post

Berbagi Posisi Menteri itu Komitmen Awal Berkoalisi – PDIP Dorong “Reshuffle” Kabinet, Dinilai Karena Tidak Senang Pencapresan Anies Baswedan

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?
Feature

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik
Feature

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026
Feature

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Next Post
25 Daftar Usulan Capres DPW Nasdem Pilpres 2024, Siapa Voting Tertinggi?

Berbagi Posisi Menteri itu Komitmen Awal Berkoalisi - PDIP Dorong "Reshuffle" Kabinet, Dinilai Karena Tidak Senang Pencapresan Anies Baswedan

KPK Terjun Langsung Usut Minyak Goreng Langka

Memanas BW Vs Firli Bahuri soal Isu KPK Paksakan Anies Tersangka, Kok Bisa?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Demonstran 1998 Kampus UNS Jakarta - Maka hanya ada satu kata: lawan! (Widji Thukul, 1963-1998). Demikianlah...

Read more
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist