Tindakan keras yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam menghadapi aksi demo sering kali menimbulkan kontroversi. Meskipun moto mereka adalah “mengayomi dan melayani masyarakat”, namun catatan kejadian di lapangan seringkali menunjukkan bahwa tindakan polisi tidak selalu berada di jalur yang sesuai dengan moto tersebut.
Pada Selasa malam (19/3/2024), aksi demo di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memunculkan kekisruhan. Massa yang melakukan unjuk rasa mulai ricuh dengan melemparkan botol dan balok kayu ke arah halaman depan gedung DPR. Mereka juga membakar spanduk di depan barikade beton yang menghalau akses pagar secara langsung. Aksi ini direspon oleh polisi dengan menerjunkan 3.355 personel gabungan untuk mengawal aksi tersebut.
Sebagai penegak hukum, tugas utama polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, dalam menangani aksi demo, polisi seringkali terlihat menggunakan kekerasan yang berlebihan. Peristiwa-peristiwa seperti di Kanjuruhan dan dalam demo-demo terkait omnibus law, yang menyebabkan banyak korban jiwa, menimbulkan pertanyaan tentang keselamatan dan keadilan dalam tindakan polisi.
Ketika polisi menggunakan kekerasan secara berlebihan atau tidak proporsional dalam menangani aksi demo, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang apakah mereka benar-benar mematuhi prinsip “mengayomi dan melayani masyarakat”. Keadilan dan kebebasan berpendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, namun tindakan represif yang dilakukan oleh polisi justru dapat menjadi penghalang bagi warga negara untuk mengekspresikan pendapat mereka secara damai.
Dalam kasus aksi demo di depan gedung DPR, terdapat dua kelompok massa yang melakukan unjuk rasa dengan tujuan yang berbeda. Kelompok massa yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) dan Koalisi Nasional Penyelamat Demokrasi (KNPD) menuntut pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta menyuarakan penolakan terhadap pelaksanaan Pemilu curang. Namun, di sisi lain, ada kubu yang mendukung pemerintah dan menolak pengguliran hak angket di DPR.
Dalam situasi seperti ini, tugas polisi seharusnya adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban tanpa menggunakan kekerasan yang berlebihan. Mereka juga harus memastikan bahwa hak-hak demokratis warga negara dihormati dan dilindungi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat secara damai. Sebagai penegak hukum, polisi memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi hak asasi manusia setiap individu, termasuk dalam konteks aksi demo.


























