• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Kecurangan TSM Pemilu Pilpres Mulai Dirancang Oleh Jokowi dan Kawan-Kawan Sejak Tahun 2014

fusilat by fusilat
March 19, 2024
in Feature, Pemilu, Politik
0
Kecurangan TSM Pemilu Pilpres Mulai Dirancang Oleh Jokowi dan Kawan-Kawan Sejak Tahun 2014
Share on FacebookShare on Twitter

Damai Hari Lubis-Ketua Bidang Hukum DPP. KWRI/ Komite Wartawan Reformasi Indonesia.

Dari sudut pandang politik hukum, kecurangan dalam Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019 dan 2024 dapat ditelusuri kembali hingga tahun 2017. Dalam periode tersebut, semua eksekutif tertinggi dan anggota parlemen terlibat, walaupun beberapa di antaranya mungkin karena ketidaktahuan atau keterbatasan ilmu, sehingga mereka menyetujui dan menandatangani tanpa memahami sepenuhnya implikasinya. Selebihnya, tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja dan terencana, atau dengan kata lain, termasuk dalam kategori dolus premeditatus atau TSM.

Titik awal dari rencana kecurangan atau persekongkolan tersebut dapat ditelusuri kembali ke masa pemerintahan Jokowi, yang terpilih pada tahun 2014, dan secara khusus terkait dengan Undang-Undang Pemilu yang disahkan pada tahun 2017.

Fasilitasi legalitas untuk Jokowi dalam mencalonkan diri pada tahun 2019 dan 2024 dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan rekan-rekannya di lembaga legislatif melalui pasal 299, bersama dengan pasal 281 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Hingga saat ini, publik masih belum mendapatkan informasi apakah Presiden Jokowi telah menerima Surat Penetapan untuk berkampanye dari KPU RI. Berdasarkan proses yang telah dijelaskan, surat izin rekomendasi khusus dari Presiden Joko Widodo, melalui persyaratan “muter-muter”, menjadi syarat bagi mereka yang ingin melakukan kampanye. Mereka harus menjalankan cuti dan jadwal cuti kampanye yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, yang kemudian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada KPU maksimal 7 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye oleh Presiden Jokowi.

Namun, bagi para anggota parlemen yang terlalu lengah atau bodoh, yang dengan seenaknya menyetujui Undang-Undang tentang Pemilu, sebenarnya tidak layak untuk dipilih sebagai wakil rakyat yang mewakili kepentingan publik. Mungkin saja keberadaan mereka di parlemen tidak terlepas dari alasan tertentu.

Karena tindakan yang tidak jujur tersebut, yang dimulai dari anggota parlemen di Komisi 2 yang seharusnya bertanggung jawab atas isu-isu terkait pemilu, manipulasi terhadap Undang-Undang Pemilu dapat dianggap sebagai inisiasi besar yang berasal dari mereka dan Presiden RI, Jokowi, sebagai pelaku utama dolus. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memahami hukum atau yang terlalu bodoh untuk menyadari konsekuensi tindakan mereka, dapat dianggap sebagai otak licik atau bahkan disebut sebagai para bajingan bangsat bangsa.

Mengapa para anggota parlemen yang terlibat dalam tindakan ini disebut dengan perumpamaan tersebut? Hal ini disebabkan karena tindakan mereka telah merugikan kepentingan rakyat secara langsung. Mereka yang seharusnya menjadi perwakilan rakyat yang jujur dan bertanggung jawab, justru menggunakan posisi dan kekuasaan mereka untuk kepentingan pribadi atau kelompok, tanpa memperhitungkan akibatnya bagi masyarakat luas. Sehingga, perumpamaan tersebut mencerminkan kekecewaan dan kemarahan terhadap perilaku yang tidak bermoral dan merugikan tersebut.

Pertama, sebagai individu yang seharusnya memiliki kecerdasan intelektual, mereka seharusnya memahami sepenuhnya isi sumpah presiden yang menegaskan komitmen untuk bertindak secara adil dan memegang teguh konstitusi serta menjalankan undang-undang dengan sebaik-baiknya. Sumpah tersebut menegaskan kewajiban untuk berbakti kepada negara dan bangsa, yang secara filosofis berarti bertindak dengan keadilan terhadap semua warga negara.

Kedua, sebelum mereka menjabat sebagai anggota parlemen di DPR RI, dapat dipastikan bahwa mereka telah melewati pendidikan formal di sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP). Sebelum mendapatkan ijazah terakhir mereka, baik itu dari SMA, S1, S2, atau S3, mereka pastinya telah mempelajari Pancasila, yang merupakan dasar ideologi negara Indonesia. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa mereka memiliki pemahaman tentang makna dari setiap Sila dalam Pancasila, termasuk Sila ke-5 yang menegaskan pentingnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, sebagai wakil rakyat yang telah mengucapkan sumpah untuk bertindak adil dan memegang teguh nilai-nilai Pancasila, termasuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat, mereka seharusnya bertindak sesuai dengan nilai-nilai tersebut dalam setiap keputusan dan tindakan mereka di parlemen. Menegakkan keadilan bagi semua warga negara seharusnya menjadi prinsip yang mereka anut dan terapkan dalam menjalankan tugas mereka sebagai anggota legislatif.

Keadilan sejati tidak boleh dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu yang terhubung erat dengan pejabat penyelenggara negara. Ini tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap warga negara, terutama oleh para pejabat publik, baik di eksekutif maupun legislatif.

Ketiga, sebagai wakil rakyat yang telah mengucapkan sumpah untuk mematuhi Pancasila sebagai sumber hukum nasional, mereka seharusnya menghormati dan mematuhi nilai-nilai Pancasila. Pancasila tidak boleh dilanggar oleh siapapun, termasuk oleh para pejabat yang terpilih untuk mewakili kepentingan rakyat. Oleh karena itu, setiap tindakan atau kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila tidak dapat dibenarkan.

Kecurangan dalam pemilu dan pilpres seharusnya tidak pernah direncanakan atau didukung oleh siapapun, terutama oleh penyelenggara negara tertinggi seperti Presiden Jokowi dan para pejabat terkait. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar prinsip-prinsip demokrasi, tetapi juga merusak fondasi negara yang didasarkan pada keadilan dan supremasi hukum. Oleh karena itu, upaya untuk merancang kecurangan dalam pemilu dan pilpres harus ditentang dengan tegas demi menjaga integritas dan legitimasi proses demokratis di Indonesia.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemerintah Jepang Wajibkan Pemeriksaan Pelanggaran Seksual Saat Melamar Bekerja Dengan Anak-anak

Next Post

Kontroversi Tindakan Polisi dalam Menghadapi Aksi Demo: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

fusilat

fusilat

Related Posts

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.
Feature

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif
Feature

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?
Feature

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026
Next Post
Kontroversi Tindakan Polisi dalam Menghadapi Aksi Demo: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Kontroversi Tindakan Polisi dalam Menghadapi Aksi Demo: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Duta Besar Lebanon Terima Kunjungan Silahturahmi Ketum PPWI dan Presiden First Union

Duta Besar Lebanon Terima Kunjungan Silahturahmi Ketum PPWI dan Presiden First Union

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”
Crime

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

by Karyudi Sutajah Putra
April 15, 2026
0

Jakarta--FusilatNews - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Indonesia (UI) serta ekspresi misoginis dan seksis yang mengarah pada normalisasi...

Read more
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Jawaban Nasdem Terkait Tudingan Uang Rp 30 M  Disita KPK, Akan Digunakan Untuk Keluarga Nyaleg

Tertipu, Ahmad Sahroni Berkasus dengan KPK?

April 11, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026
Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

Netanyahu, Trump, dan Iran: Tiga Pemain Dalam Satu Papan Catur Berdarah.

April 16, 2026
Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

Dua Partai di Amerika Sepakat Pangkas Pajak, Partai Indonesia Sepakatnya Memungut Lebih Banyak

April 16, 2026
Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

Paradox Partai-Partai dalam Sistem Presidensial Indonesia – Antara Kedaulatan Individu dan Oligarki Kolektif

April 15, 2026
Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

Pariwisata Inklusif: Kebijakan Nyata atau Sekadar Ilusi?

April 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

Pulau Dijual Terang-terangan, Negara Baru Bereaksi Setelah Viral

April 16, 2026
Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

April 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...