• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Japanese Supesharu

Pemerintah Jepang Wajibkan Pemeriksaan Pelanggaran Seksual Saat Melamar Bekerja Dengan Anak-anak

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
March 19, 2024
in Japanese Supesharu, News
0
Pemerintah Jepang Wajibkan Pemeriksaan Pelanggaran Seksual Saat Melamar Bekerja Dengan Anak-anak
Share on FacebookShare on Twitter

TOKYO (Kyodo) — Kabinet Jepang pada hari Selasa menyetujui rancangan undang-undang yang bertujuan untuk menghentikan terpidana pelaku kejahatan seksual bekerja dengan anak-anak dengan menciptakan sistem yang mewajibkan sekolah dan perusahaan lain untuk melakukan pemeriksaan latar belakang selama 20 tahun terhadap para kandidat.

Para orang tua dan kelompok dukungan anak telah menyerukan penerapan sistem yang dijuluki “DBS Jepang”, mirip dengan Layanan Pengungkapan dan Pembatasan milik pemerintah Inggris, menyusul serangkaian kasus di mana anak-anak mengalami pelecehan seksual oleh tokoh berwenang.

Pemerintah berencana untuk mengajukan rancangan undang-undang tersebut ke sesi Diet saat ini, dan sistem tersebut diharapkan mulai beroperasi sekitar tahun 2026, menurut pejabat pemerintah.

“RUU ini penting dari sudut pandang meningkatkan kesadaran tentang perlindungan anak-anak dari kekerasan seksual di tingkat masyarakat,” Ayuko Kato, menteri yang bertanggung jawab atas Badan Anak dan Keluarga, mengatakan pada konferensi pers.

Di bawah sistem ini, sekolah, pusat penitipan anak, dan taman kanak-kanak akan diminta untuk merujuk calon pekerja untuk pemeriksaan latar belakang kriminal yang dilakukan oleh Badan Anak dan Keluarga.

Jika lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa pencari kerja tersebut terbukti melakukan pelanggaran seksual dalam 20 tahun terakhir, lembaga tersebut akan memberi tahu individu tersebut dan memberi mereka opsi untuk menolak tawaran pekerjaan tersebut.

Jika individu tersebut memilih untuk tidak menolak tawaran tersebut, agen tersebut akan memberi tahu calon pemberi kerja tentang hasil pemeriksaan latar belakang.

Sekolah-sekolah yang menjejali, klub sepulang sekolah, klub atletik, dan entitas swasta lainnya juga dapat secara sukarela mendaftar ke program ini. Dengan berpartisipasi, mereka akan mendapatkan sertifikasi resmi yang dapat digunakan dalam materi pemasaran.

RUU ini juga mewajibkan pengusaha untuk mengambil langkah-langkah keselamatan jika mereka menentukan bahwa pekerja mereka adalah pelaku kejahatan seksual.

Dalam kasus tersebut, pemberi kerja akan mengeluarkan pekerja dari peran yang membuat mereka berhubungan dengan anak-anak atau memastikan mereka tidak sendirian dengan seorang anak. Jika tindakan pencegahan dirasa tidak cukup, mereka juga dapat memecat karyawan tersebut.

Pengusaha akan diizinkan untuk memeriksa karyawan yang dituduh melakukan tindakan tersebut, meskipun mereka tidak memiliki catatan kriminal, berdasarkan keluhan dari anak-anak atau orang tua.

Pemerintah berencana untuk menyusun pedoman yang memuat kriteria yang dapat digunakan oleh pengusaha ketika menerapkan tindakan pencegahan atau menangani tuduhan terhadap pekerja.

Meskipun undang-undang Jepang menyatakan bahwa catatan kriminal harus dihapuskan 10 tahun setelah orang yang bersalah menyelesaikan hukuman penjaranya, karena tingginya tingkat residivisme di kalangan pelaku kejahatan seksual, catatan akan tetap ada dalam database selama 20 tahun.

Jika seseorang dihukum karena kejahatan seks namun dihukum dengan denda dan bukan hukuman penjara, catatannya akan dihapuskan setelah 10 tahun.

Catatan kriminal yang harus diungkapkan hanya terbatas pada catatan kriminal yang telah diselesaikan di pengadilan, tidak termasuk kasus-kasus di mana dakwaan dibatalkan karena adanya penyelesaian atau alasan lain.

Selain pelanggaran hukum pidana, catatan pelanggaran peraturan daerah, seperti tindakan meraba-raba dan voyeurisme, akan dimasukkan dalam pemeriksaan latar belakang.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ali Mochtar Ngabalin: Antara Pertarungan Politik dan Kegagalan Pemilu

Next Post

Kecurangan TSM Pemilu Pilpres Mulai Dirancang Oleh Jokowi dan Kawan-Kawan Sejak Tahun 2014

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

Feature

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat
Economy

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026
Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri
Birokrasi

Ironi Pahit 38 Tahun Mengabdi: Ketika Mobil Pensiunan Polisi Dicuri Rekan Sejawat di Markas Sendiri

June 15, 2026
Next Post
Kecurangan TSM Pemilu Pilpres Mulai Dirancang Oleh Jokowi dan Kawan-Kawan Sejak Tahun 2014

Kecurangan TSM Pemilu Pilpres Mulai Dirancang Oleh Jokowi dan Kawan-Kawan Sejak Tahun 2014

Kontroversi Tindakan Polisi dalam Menghadapi Aksi Demo: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Kontroversi Tindakan Polisi dalam Menghadapi Aksi Demo: Antara Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral
Feature

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

by Karyudi Sutajah Putra
June 15, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Entah siapa yang memberikan hak kepada Idrus Marham, sehingga bekas...

Read more
Rakyat Melawan!

Rakyat Melawan!

June 13, 2026
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Membangun Mutual Dependence, Ekosistem Strategis Indonesia–China (Evaluasi Pasca “Surat Cinta” China atas Iklim Investasi Terkini di Indonesia)

June 15, 2026

Melampaui Tesis Satjipto Rahardjo

June 15, 2026
Purbaya Yudhi Sadewa: Dari Bayang-Bayang Luhut ke Kursi Menteri Keuangan

Rumor Reshuffle Makin Kencang, Kursi Menkeu dan Gubernur BI Dikabarkan Jadi Sasaran Perombakan Prabowo

June 15, 2026
Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

Harga BBM Naik hingga Suku Bunga Acuan Meningkat, Beban Masyarakat Kian Berat

June 15, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

Timnas Belanda, Selalu Saja Berbeda

June 15, 2026
Bangga dengan Ketololan: Negeri yang Membiakkan IP 2 dan Fobia Buku

Jokowi Akan Kembali Presiden Pasca Gibran

June 15, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist