• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

Korban TPPO Asal Sumbawa Diduga Dipenjara di Irak, Keluarga Minta Pemulangan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
May 8, 2025
in Crime, News
0
Korban TPPO Asal Sumbawa Diduga Dipenjara di Irak, Keluarga Minta Pemulangan
Share on FacebookShare on Twitter

Sumbawa – Fusilatnews — Seorang perempuan asal Sumbawa berinisial HER menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan saat ini diduga berada dalam tahanan di Irak. Keluarga korban meminta pemerintah segera melakukan upaya pemulangan.

Ketua Solidaritas Perempuan Sumbawa, Hadiatul Hasanah, mengungkapkan bahwa HER awalnya dijanjikan untuk bekerja di Dubai, namun justru ditempatkan di Irak oleh sponsor.

“Kami mendapat laporan dari pihak keluarga bahwa HER dijanjikan berangkat ke Dubai, tetapi kenyataannya dikirim ke Irak. Kami sudah melakukan advokasi agar dia bisa dipulangkan. Namun hingga kini, kontak dengan HER terputus. Terakhir kami mendapat kabar, dia dipenjara di Irak,” ujar Hadiatul, Rabu (7/5/2025).

Hadiatul, yang akrab disapa Atul, menyebutkan bahwa pihaknya akan melakukan mediasi daring dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), serta dengan lintas kementerian terkait Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

“BP2MI menyatakan akan menelusuri dan mencari informasi tentang keberadaan HER,” jelas Atul.

Menurutnya, jika benar HER dipenjara, maka ponsel milik korban kemungkinan besar disita, sehingga menyulitkan proses pelacakan lokasi keberadaannya.

“Komunikasi sudah tidak bisa dilakukan. Keluarga pun tidak mengetahui keberadaan HER. Ini membuat proses advokasi yang kami lakukan selama dua tahun menjadi sangat terhambat,” tambahnya.

HER diketahui berangkat secara non-prosedural pada November 2022 karena alasan ekonomi, termasuk lilitan utang dan tekanan gaya hidup, serta rendahnya tingkat pendidikan. Ia kemudian melaporkan kasusnya ke Solidaritas Perempuan pada Januari 2023.

Sebelum kehilangan kontak, HER sempat mengadu kepada keluarganya bahwa ia mengalami pelecehan seksual oleh majikan laki-laki, termasuk diraba di bagian tubuhnya. Ia sempat menelepon sang ayah sambil menangis dan meminta untuk dipulangkan.

“HER ingin pulang karena takut dilecehkan lebih jauh oleh majikannya. Kami mendampingi kasus ini sejak 2023,” ungkap Atul.

Ia menambahkan bahwa sponsor lokal yang memberangkatkan HER, berinisial YH, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO oleh Polda NTB dan kini dalam proses hukum. Namun, sejak sponsor tersebut ditangkap, tidak ada lagi pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban atau membantu pemulangan HER.

Sayangnya, menurut Atul, respons dari pemerintah daerah juga sangat minim. Mereka hanya menyarankan pelaporan secara daring tanpa memberikan dukungan advokasi konkret terhadap korban.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sendiri adalah kejahatan serius yang mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Bentuk eksploitasi dapat berupa kerja paksa, perbudakan, eksploitasi seksual, hingga pengambilan organ tubuh. Di Indonesia, TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.

“Kami berharap semua pemangku kepentingan sadar dan bersinergi melakukan advokasi bersama untuk menangani dan mencegah kasus-kasus TPPO,” tegas Atul.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat desa, yang menyebabkan banyak perempuan mudah menjadi korban perdagangan manusia.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Arti Mencela Wapres Gibran

Next Post

Badai Pasir Kepung Saudi, Jemaah Haji Indonesia Aman?

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M
Crime

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025
Ketika 4 Pulau Di Aneksi Oleh Gerombolan Kumpeni
Crime

Ketika 4 Pulau Di Aneksi Oleh Gerombolan Kumpeni

June 18, 2025
Gus Iqdam dan Wapres Gibran Bahas Pesantren hingga UMKM di Blitar
Layanan Publik

Gus Iqdam dan Wapres Gibran Bahas Pesantren hingga UMKM di Blitar

June 18, 2025
Next Post
Badai Pasir Kepung Saudi, Jemaah Haji Indonesia Aman?

Badai Pasir Kepung Saudi, Jemaah Haji Indonesia Aman?

Pengurus SKKP Lampung Dilantik, 33 Titik Lokasi SPPG MBG Diluncurkan

Pengurus SKKP Lampung Dilantik, 33 Titik Lokasi SPPG MBG Diluncurkan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M
Crime

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

by Karyudi Sutajah Putra
June 18, 2025
0

Jakarta, Fusilatnews - Muhamad Mochtar Saad, Hasbi dan Ir Nasrudin MT mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa...

Read more
Bareskrim Akhirnya Menyatakan Ijazah Jokowi Asli

“Chaos” Ijazah Jokowi

June 17, 2025
Paradox Dua Era: Kolonial Belanda Membangun dan Kepemimpinan Jokowi Menghancurkan

Jebakan Kultus Individu: dari Bung Karno Hingga Prabowo

June 17, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025
Nawawi Bantah Replik Firli dalam Persidangan Pra Peradilan

KPK Lumpuh, Tapi Telah Berdamai Dengan Kejumudan – Siapa Peduli?

June 18, 2025
Jokowi Sudah Tak Punya Jurus Mengelak Lagi

Jokowi Sudah Tak Punya Jurus Mengelak Lagi

June 18, 2025
Ketika 4 Pulau Di Aneksi Oleh Gerombolan Kumpeni

Ketika 4 Pulau Di Aneksi Oleh Gerombolan Kumpeni

June 18, 2025
Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri

Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri

June 18, 2025
Gus Iqdam dan Wapres Gibran Bahas Pesantren hingga UMKM di Blitar

Gus Iqdam dan Wapres Gibran Bahas Pesantren hingga UMKM di Blitar

June 18, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025
Nawawi Bantah Replik Firli dalam Persidangan Pra Peradilan

KPK Lumpuh, Tapi Telah Berdamai Dengan Kejumudan – Siapa Peduli?

June 18, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist