Jakarta, Fusilatnews.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dan uang Rp1 miliar dari penggeledahan di sejumlah ruangan Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), pada Senin dan Selasa lalu. Lalu, bagaimana dengan ruangan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak?
“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12), seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Ali menyebut uang Rp1 miliar tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak. “Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” ujarnya.
KPK telah menetapkan Sahat sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Dia dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik KPK pun menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, mulai dari Gedung DPRD Jatim hingga ruang kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.





















