Jakarta – FusilatNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang dianggap mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia. Keduanya, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, telah dua kali absen dari agenda pemeriksaan.
“Kalau memang saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan upaya jemput paksa,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
Charles dan Fauzi dijadwalkan diperiksa hari ini sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia. Namun, keduanya kembali tak hadir dengan alasan tengah menjalani kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang disebut sudah terjadwal sebelumnya. KPK menerima konfirmasi resmi dari keduanya dan diminta untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Ini merupakan kali kedua Charles dan Fauzi mangkir. Sebelumnya, mereka juga absen dari panggilan pemeriksaan pada 13 Maret 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dahulu memeriksa dua anggota DPR lainnya, yakni Heri Gunawan dan Satori. Lembaga antirasuah itu mendalami dugaan penyimpangan penyaluran dana CSR yang berasal dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut hanya separuh dari total anggaran program CSR yang disalurkan sesuai tujuan. Sisanya, digunakan untuk keperluan yang tak semestinya.
“Misalnya dari Rp100 miliar dana CSR, yang digunakan sesuai peruntukan hanya Rp50 miliar. Sisanya tidak jelas digunakan untuk apa. Kalau dana itu dipakai membangun rumah pribadi atau proyek fiktif, tentu ini menjadi masalah,” ujar Asep pada 18 September 2024.
KPK masih menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan dalam program CSR tersebut. Pemeriksaan terhadap para anggota DPR ini menjadi bagian dari upaya mengurai praktik korupsi yang melibatkan lembaga keuangan negara.