Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah ad pimpinan yang ngotot menjerat Anies dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan pimpinan yang dimaksud bukan ngotot, melainkan hanya memberikan masukan dalam ekspose kasus. Kata Ali
“Suasana bersi tegang ketika memberikan masukan, saran, diskusi, interaktif di dalam proses ekspose itu hal yang biasa dan lumrah, saat ekspose suatu kasus di KPK.” kata Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikr
eskpose perkara merupakan forum rapat internal antara pimpinan, pejabat struktural, dan tim penyelidik. Dalam ekspose, biasanya tim penyelidik membeberkan temuan-temuannya kepada para atasannya. Debat antara penyelidik dan atasannya bisa terjadi berulang kali dalam tahap ekspose.
Lebih lanjut Ali mengatakan, suasana tegang dalam ekposes penyelidikan terbuka berbeda dengan ekspose usai operasi tangkap tangan (OTT). Karena, usai penangkapan, KPK hanya memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan tersangka.
“Beda dengan OTT, satu kali 24 jam harus diputuskan dalam forum itu, baru naik,” kata Ali.
Dalam penjelasan selanjutnya Ali Fikri menegaskan, KPK masih fokus untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta.
“Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E,” kata Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/1
“KPK memastikan tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang,”
KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum dan hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.
“Kami tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang tertib dan makmur,” kata Ali Fikri
Karena dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi..
Ambisi KPK mentersangkakan rupanya sangat kuat di KPK . “Ada inforamsi berita yang ditulis dari koran Tempo mengenai kontroversi penyidikan tanpa tersangka. Dan dalam bagian isinya, dikemukakan bahwa KPK berniat menaikkan status pengusutan kasus Formula E dari tahap penyelidikan ke penyidikan tanpa penetapan tersangka,” ujar eks petinggi KPK, Bambang Widjojanto

























