Jakarta, Fusilatnews – Setelah mengumumkan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.Lukas Enembe Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (11/1) membantarkan ke RPAD Gatot Subroto
“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik khususnya dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).
Sebelum menjalani perawatan Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Pemeriksaan meliputi fisik tanda vital, laboratorium dan jantung. hasilnya tim dokter merekomendasikan untuk dirawat.
Saat konferensi pers lukas terlihat duduk di kursi roda dengan mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
“Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE [Lukas Enembe] terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” kata Firli.
Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya.
Lukas Enembe diamankan beberapa penyidik KPK di sebuah restoran di Distrik Abepura, Kota Jayapura, sekitar pukul 11.00 WIT. langsung dilarikan ke Mako Brimob Kotaraja. sebelum dibawah ke Bandara Sentani pada hari itu juga untuk diterbangkan ke Jakarta.
,Lukas Enembe sejak 5 September 2022 ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Selanjutnya Lukas dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu selanjutnya tidak pernah bersedia memenuhi panggilan KPK dengan berbagai alasan mengalami gangguan jantung, stroke, darah tinggi, paru-paru, dan lainnya.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News























