Menurut Novel penyelundupan alat komunikasi ke dalam rutan KPK itu sangat berbahaya karena, penahanan tersangka korupsi dilakukan untuk tujuan tertentu. Di antaranya adalah untuk mencegah pelaku menghilangkan barang bukti.
Jakarta – Fusilatnews – Diduga adanya tidak pidana suap dan pemerasan yang terjadi di rumah tahanan (Rutan) KPK,. Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebastugaskan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan internal KPK mensepakati untuk melakukan bersih-bersih, baik pada unit pengelola rutan maupun lainnya.
“Sudah kita non-job-kan semua, puluhan,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/) malam.
Menurut Alex banyak tahanan di rutan KPK menginginkan leluasa berkomunikasi dengan keluarga maupun makanan tertentu. Mereka kemudian berupaya memenuhi keinginannya dengan menyuap petugas.
Hak itu tidak tertutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi pada unit lainnya. KPK tidak akan segan-segan menindaklanjuti pelanggaran lainnya. “Siapa tahu nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena, ya kita akan sikat saja,” kata Alex.
Sedangkan dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada 21 Juni 2023. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan transaksi di rutan KPK dengan nilai mencapai Rp 4 miliar itu terkait dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terhadap tahanan.
“Ada duit masuk yang mestinya tidak boleh bawa duit. Tapi untuk memasukkan duit itu butuh duit,” kata Ghufron
Selain uang, para tahanan korupsi itu juga memasukkan alat komunikasi ke dalam rutan. “Kemudian, butuh komunikasi alat komunikasi masuk itu butuh duit. Nah, di sekitar itu pungutan liar terjadi,” ujar Ghufron
Mantan penyidik senior Novel Baswedan. mengkritik KPK. karena muncculnya penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan yang terjadi di dalam rutan KPK masuknya alat komunikasi. Penyelundupan alat komunikasi sangat berbahaya.
Novel protes jika transaksi di rutan KPK itu disebut sebagai pungutan liar (pungli), merujuk pada istilah yang digunakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut Novel, menyebut kasus itu sebagai pungli berarti menyepelekan persoalan.
“Ini lebih dari itu, ini ada pemerasan atau suap dan itu adalah tindak pidana korupsi,” kata Novel kepada wartawan, Senin (26/6/2023).
Menurut Novel penyelundupan alat komunikasi ke dalam rutan KPK itu sangat berbahaya karena, penahanan tersangka korupsi dilakukan untuk tujuan tertentu. Di antaranya adalah untuk mencegah pelaku menghilangkan barang bukti.
Namun, jika tahanan justru bisa menggunakan alat komunikasi di dalam rutan, mereka dikhawatirkan bisa menghubungi pihak luar dan menghilangkan barang bukti.
“Saya khawatir ada sebagian yang dipakai untuk mendapatkan informasi atau kemudian memberikan kemudahan yang bersangkutan untuk komunikasi ke luar dalam rangka menghilangkan bukti,” ujar Novel.
Skandal korupsi pungutan liar (pungli) di rutan KPK terbongkar saat Dewas KPK memproses laporan dugaan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pihaknya menduga pungli itu melalui setoran tunai. “Semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya,” ujar Albertina Ho.
Menurut dia, nilai pungli di Rutan KPK cukup fantastis, yakni Rp 4 miliar dalam satu tahun.
Albertina juga menyebut adanya kemungkinan jumlah uang pungli itu lebih besar dari Rp 4 miliar. “Periodenya Desember 2021 sampai dengan Maret 2022 itu sejumlah Rp 4 miliar, jumlah sementara, mungkin akan berkembang lagi,” ujar Albertina Ho.
Albertina mengatakan, pihaknya menyerahkan temuan indikasi pidana tersebut kepada pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi, dan Direktorat Penyelidikan.
Sementara itu, Dewas tetap melanjutkan proses etiknya. “Kemudian, nanti bagaimana hasilnya (sidang etik) juga akan diberitahu secara transparan kepada rekan-rekan media,” kat