Intervensi ketum parpol juga tampak pada anggota parpol yang bercokol sebagai pejabat negara. Eliadi dan Saiful mengungkit peristiwa ketika anggota Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut harus mendapat persetujuan dari ketum parpol.
Jakarta – Fusilatnews – Dikarenakan ketiadaan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) dalam UU Parpol dianggap mendorong Ketua Umum Parpol atau sebutan lainnya cenderung otoriter dan menciptakan politik dinasti.
Atas dasar alasan itulah seorang warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur periodisasi ketua umum partai politik (parpol) dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol.
“Tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang,” kata Eliadi dan Saiful dalam permohonan uji materi yang dilayangkan ke MK,
Dilansir dari situs resmi MK, Senin (26/6). Eliadi dan Saiful menjadikan PDI-P dan Partai Demokrat menjadi contoh dari akibat ketiadaan syarat maksimum masa jabatan ketua umum parpol yang menimbulkan dinasti politik.
PDI-P 24 tahun di bawah Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Sementara itu, pada kasus Demokrat, eks ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra mahkotanya, Agus Harimurti Yudhoyono.
Kedua partai politik juga menempatkan garis keturunan mereka di jabatan-jabatan strategis internal. Putra-putri Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo, menjadi Ketua DPP PDI-P.
Sedangkan dari kubu Cikeas, putra lain SBY, Edhie Baskoro jadi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Kemudian, SBY sendiri masih berkuasa sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.Pejabat negara tapi
Petugas partai
Para pemohon menilai terjadi kekuasaan yang terlalu besar pada diri ketum parpol menjabat terlalu lama.
“Bahkan, bukan hanya secara internal, pimpinan partai politik dapat mengontrol anggota DPR hingga presiden.
Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik menjadi sangat urgen untuk segera diwujudkan,” kata keduanya.
Hal ini tak terlepas dari vitalnya peran partai politik (parpol) dalam pemilu. Parpol dengan syarat memenuhi ambang batas pencalonan, berwenang mengusung presiden dan wakil presiden.
Parpol juga berwenang mendaftarkan calon anggota legislatifnya. Dengan kekuasaan yang terlalu besar di tangan ketum parpol tanpa periodisasi jabatan, maka semua peran vital parpol itu berpusat di tangan ketumnya.
Namanya PDI-P, misalnya, berulang kali mengeluarkan pernyataan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan mereka usung pada Pemilu 2024 bergantung pada pilihan Megawati.
“Kekuasaan begitu besar di tangan ketua umum, yang cenderung bersifat otoritarianisme,” kata Eliadi dan Saiful.
Intervensi ketum parpol juga tampak pada anggota parpol yang bercokol sebagai pejabat negara. Eliadi dan Saiful mengungkit peristiwa ketika anggota Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut harus mendapat persetujuan dari ketum parpol.
Keduanya juga menyinggung bagaimana peran Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kerap terpenjara statusnya sebagai kader PDI-P.
“Lebih spesifik lagi, Bambang Pacul memperagakan gestur seseorang yang begitu taat dan tunduk pada perintah ketua umum parpol.
Hal ini merupakan pertanda besarnya pengaruh dan kekuasaan dari ketua umum partai politik bahkan anggota DPR tunduk pada perintah yang dikeluarkannya,” ujar mereka.
“Di kesempatan yang berbeda, ketua umum PDI-P juga menyatakan jika Joko Widodo yang merupakan kader dari PDI-P sekaligus Presiden RI merupakan ‘petugas partai’. Implikasi sebutan dari petugas partai adalah harus tunduk pada perintah partai,” kata mereka lagi.
Dalam permohonannya, keduanya menggugat agar Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang berbunyi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”. diubah menjadi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut”.
Permohonan ini belum diregistrasi secara resmi di MK dan dan sejauh ini baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023.























