• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Dua WNI Tuntut Uji Materi UU No. 2/ 2011 tentang Parpol. Minta  Masa Jabatan  Ketua Umum Parpol Dibatasi

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 27, 2023
in Law
0
Dua WNI Tuntut Uji Materi UU No. 2/ 2011 tentang Parpol. Minta  Masa Jabatan  Ketua Umum Parpol Dibatasi
Share on FacebookShare on Twitter

Intervensi ketum parpol juga tampak pada anggota parpol yang bercokol sebagai pejabat negara. Eliadi dan Saiful mengungkit peristiwa ketika anggota Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut harus mendapat persetujuan dari ketum parpol. 

Jakarta – Fusilatnews – Dikarenakan  ketiadaan pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) dalam UU Parpol dianggap mendorong Ketua Umum Parpol atau sebutan lainnya cenderung otoriter dan menciptakan politik dinasti. 

Atas dasar alasan itulah seorang warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur periodisasi ketua umum partai politik (parpol) dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol. 

“Tidak adanya pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik telah menyebabkan satu figur atau kelompok bahkan keluarga tertentu memegang kekuasaan di tubuh partai politik dengan begitu panjang,” kata Eliadi dan Saiful dalam permohonan uji materi yang dilayangkan ke MK, 

Dilansir dari situs resmi MK, Senin (26/6).  Eliadi dan Saiful  menjadikan PDI-P dan Partai Demokrat menjadi contoh dari akibat ketiadaan syarat maksimum masa jabatan ketua umum parpol yang menimbulkan dinasti politik. 

PDI-P 24 tahun di bawah Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum. Sementara itu, pada kasus Demokrat, eks ketua umum Susilo Bambang Yudhoyono mewariskan tampuk kepemimpinan kepada putra mahkotanya, Agus Harimurti Yudhoyono. 

Kedua partai politik juga menempatkan garis keturunan mereka di jabatan-jabatan strategis internal. Putra-putri Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo, menjadi Ketua DPP PDI-P. 

Sedangkan dari kubu Cikeas, putra lain SBY, Edhie Baskoro jadi Wakil Ketua Umum Partai Demokrat. Kemudian, SBY sendiri masih berkuasa sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.Pejabat negara tapi 

Petugas partai 

Para pemohon menilai terjadi kekuasaan yang terlalu besar pada diri ketum parpol menjabat  terlalu lama. 

“Bahkan, bukan hanya secara internal, pimpinan partai politik dapat mengontrol anggota DPR hingga presiden. 

Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan pimpinan partai politik menjadi sangat urgen untuk segera diwujudkan,” kata keduanya. 

Hal ini tak terlepas dari vitalnya peran partai politik (parpol) dalam pemilu. Parpol dengan syarat memenuhi ambang batas pencalonan, berwenang mengusung presiden dan wakil presiden. 

Parpol juga berwenang mendaftarkan calon anggota legislatifnya. Dengan kekuasaan yang terlalu besar di tangan ketum parpol tanpa periodisasi jabatan, maka semua peran vital parpol itu berpusat di tangan ketumnya. 

 Namanya PDI-P, misalnya, berulang kali mengeluarkan pernyataan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang akan mereka usung pada Pemilu 2024 bergantung pada pilihan Megawati. 

“Kekuasaan begitu besar di tangan ketua umum, yang cenderung bersifat otoritarianisme,” kata Eliadi dan Saiful. 

Intervensi ketum parpol juga tampak pada anggota parpol yang bercokol sebagai pejabat negara. Eliadi dan Saiful mengungkit peristiwa ketika anggota Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD terkait pengesahan RUU Perampasan Aset yang disebut harus mendapat persetujuan dari ketum parpol. 

Keduanya juga menyinggung bagaimana peran Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden kerap terpenjara statusnya sebagai kader PDI-P. 

“Lebih spesifik lagi, Bambang Pacul memperagakan gestur seseorang yang begitu taat dan tunduk pada perintah ketua umum parpol.

Hal ini merupakan pertanda besarnya pengaruh dan kekuasaan dari ketua umum partai politik bahkan anggota DPR tunduk pada perintah yang dikeluarkannya,” ujar mereka. 

“Di kesempatan yang berbeda, ketua umum PDI-P juga menyatakan jika Joko Widodo yang merupakan kader dari PDI-P sekaligus Presiden RI merupakan ‘petugas partai’. Implikasi sebutan dari petugas partai adalah harus tunduk pada perintah partai,” kata mereka lagi.


Dalam permohonannya, keduanya menggugat agar Pasal 23 ayat (1) UU Parpol yang berbunyi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART”. diubah menjadi: “Pergantian kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut”. 

Permohonan ini belum diregistrasi secara resmi di MK dan dan sejauh ini baru dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) per 21 Juni 2023 nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2023. 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

KPK Bebastugaskan Puluhan Pegawai Diduga Terima Suap Dan Lakukan Pemerasan Tahanan di Rutan KPK

Next Post

PDIP Tolak Dikaitkan Dengan Monolog Butet

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok
Birokrasi

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026
Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN
Feature

Putusan MK Dianggap Angin Lalu: Menggugat UU Polri dan UU ASN

June 11, 2026
Next Post
PDIP Tolak Dikaitkan Dengan Monolog Butet

PDIP Tolak Dikaitkan Dengan Monolog Butet

Nama Mahfud di Pusaran Bacawapres Ganjar Dalam Lyric Lagu Bimbo Terbaru

Nama Mahfud di Pusaran Bacawapres Ganjar Dalam Lyric Lagu Bimbo Terbaru

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Birokrasi

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

by Karyudi Sutajah Putra
June 12, 2026
0

Jakarta - FusilatNews.--Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah terbukti melakukan penyiraman...

Read more
IPW Desak Propam Polda Metro Jaya Sidangkan Penyidik Polres Depok

IPW Sarankan Judicial Review ke MK Jika Tak Puas dengan UU Polri Baru

June 12, 2026

Siapa SA Anggota DPR RI dari Madura yang Diduga Jual-Beli Titik MBG?

June 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Jokowi: Intervensi Politik Kepada Lembaga Kerier Militer

Bila Menggunakan Metode ZOPP, Menyelesaikan Masalah Bangsa Ini Hanya Memakzulkan Prabowo

June 12, 2026

MONEY, POWER & BLIND FAITH ADALAH RESEP BENCANA

June 12, 2026
IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

IPW Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap 141 Kasus Curanmor dalam Sebulan

June 12, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

REVOLUSI KEDUA DAN UJIAN MORAL PARA VETERAN

June 12, 2026

SURAT TERBUKA UNTUK NANIK S. DEYANG Membangun Generasi, Memperkuat Negara

June 12, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist