Oleh: Karyudi Sutajah Putra

Jakarta, Fusilatnews – Proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 memasuki babak baru. Panitia Seleksi (Pansel) telah mengumumkan 20 nama yang lolos uji kompetensi Capim KPK dan 20 nama Dewas KPK, Rabu (11/11/2024) pukul 14.30 WIB.
Nahasnya, kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, Kamis (12/9/2024), dalam mencari manusia ‘setengah dewa’ ini, Pansel KPK masih meloloskan nama-nama yang jelas memiliki rekam jejak buruk dan tidak memiliki prinsip antikorupsi.
Sebut saja, kata Julius, Ibnu Basuki Widodo dari kontingen hakim yang pernah melarang jurnalis untuk meliput kasus megakorupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto; atau Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya yang merupakan Pj Gubernur Bali diduga kuat memerintahkan pembubaran dan intimidasi terhadap panitia People’s Water Forum tahun 2024 dengan melibatkan ormas. “Kedua sosok itu yang masih diloloskan Pansel dalam uji kompetensi ini jelas menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan ketidakseriusan untuk memilih figur yang berintegritas dalam proses pemilihan Capim-Dewas KPK ini,” jelasnya.
Menurut Julius, sangat terlihat jelas bahwa Pansel hanya memilih berdasarkan keterwakilan kontingen (APH atau Aparat Penegak Hukum, internal KPK, PNS), dan tidak melihat berdasarkan rekam jejak setiap kandidat sejara objektif. “Pansel sepatutnya tegas memangkas nama-nama yang sudah jelas memiliki rekam jejak buruk, yakni tidak patuh hukum, tidak lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), termasuk kinerja pada jabatan sebelumnya,” cetusnya.
Danang Widoyoko, Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia (TII) menambahkan proses seleksi pimpinan dan dewan pengawas ini hanyalah bentuk kompromi politik, bukan profesionalitas.
“Jangan sampai Pansel membuat KPK bunuh diri berkali-kali dan justru menghadirkan ‘boneka baru’ untuk jadi alat politik rezim ke depan, ” katanya.
“Hal ini terbukti dari 20 kandidat Capim dan 20 Dewas KPK yang lolos seleksi hanya menunjukkan keterwakilan saja, tetapi tidak menyasar pada integritas, kemampuan dan keberpihakan pada agenda pemberantasan korupsi,” tandas Danang.
Julius Ibrani yang sekaligus mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menegaskan, “Kita patut mengapresiasi 0,1% kinerja Pansel yang tidak meloloskan Nurul Ghufron. Tetapi selanjutnya, Pansel seharusnya transparan dalam berbagai hal, dalam segi keterbukaan timeline, dan alasan mengapa meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah. Pansel seharusnya berpihak pada kepentingan publik, bukan titipan elite.”
Julius menambahkan di saat yang sama, Pansel jangan justru menjadi komprador para penguasa dan koruptor. “Kedua puluh nama kandidat Capim-Dewas yang diloloskan harus diperiksa LHKPN mereka karena banyak dari para kandidat yang kenaikan harta kekayaannya tidak wajar. Selain itu, masih ada nama-nama dengan rekam jejak kinerja buruk yang korup, harusnya dicoret sejak awal proses!” tegasnya.
Wanda Hamidah, Pegiat Antikorupsi menjelaskan, “Sebetulnya kita semua patah hati karena KPK berusaha dimusnahkan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Presiden terpilih, Prabowo Subianto harus tegas mengembalikan KPK ke jalan yang benar, untuk menunjukkan bahwa kepemimpinannya bukan hanya perpanjangan tangan Jokowi. Dan jangan sampai kita ‘dejavu’ pada pemilihan Capim-Dewas KPK periode lalu yang menghasilkan pemimpin terpilih yang memiliki ‘track records’ atau rekam jejak yang buruk.”
Natalia Soebagjo, Pansel Capim Dewas KPK 2015-2019, menambahkan, “Pengalaman saya waktu menjadi Pansel saat itu tentunya tidak bisa jadi patokan Pansel sekarang, tapi ada poin penting yang harus dinilai Pansel, yaitu integritas. Melihat KPK saat ini di mana sudah kehilangan independensinya dan integritasnya, kita harus mengawal 20 nama yang lolos ini sejauh mana individu ini mandiri dalam cara berpikir, bersikap.”
Sebab itu, Natalia menggarisbawahi harus mengawal terus proses seleksi Capim dan Dewas KPK ini. Meskipun keberpihakan KPK saat ini tidak terlihat integritasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kita harus tetap mengawal, namun kita juga harus realistis menyadari bahwa siapa pun Pimpinan KPK nantinya, kita sudah tidak bisa lagi mengandalkan KPK seperti dahulu sebelum adanya TWK (Tes Wawasan Kebangsaan),” jelasnya.
Sementara Feri Amsari, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, menyebutkan, “Saya merasa KPK sudah masuk daftar coret sebagai lembaga yang tidak bisa diharapkan lagi. Karena seluruh rancang bangun pembentukan KPK dirusak oleh Presiden Jokowi, tidak hanya dengan UU yang bermasalah tapi juga menempatkan orang-orang yang bermasalah. Proses seleksi ini tidak akan pernah dianggap layak, yang dikhawatirkan dari 20 nama yang muncul, sama ketika kita dibujuk rayu dengan nama-nama di Dewas KPK yang berintegritas. Tapi nyatanya tetap saja Dewas jadi Dewas yang saat ini tidak bisa kita harapkan. Tidak ada keterbukaan dan pertanggungjawaban ketika memilih figur tertentu.”
Praswad Nugraha yang mewakili Ketua IM57+ menegaskan, “Selalu ada Presiden di balik setiap proses pemilihan Capim dan Dewas KPK ini, karena Pansel hanya bekerja di ranah teknis saja. Tidak ada lagi yang bisa diharapkan dari pemilihan calon pemimpin KPK ke depan. Hal ini terlihat saat Pansel tidak meloloskan nama-nama yang kita tahu betul bahwa mereka adalah pegiat antikorupsi.”
“Oleh karena itu, jika proses seleksi masih hanya menekankan pada keterwakilan semata, Pansel tak kunjung membuka mata dan telinga pada rekam jejak kandidat yang dipilih, sudah dapat dipastikan KPK akan dicengkram oleh orang-orang tamak, culas dan hanya berpihak pada kepentingan elite tanpa niat membenahi masalah internal KPK dan serius dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi kemudian menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kembali menaikkan garuda biru di udara sebagai wujud mengawal proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK yang terancam ditunggangi.





















