Jakarta-Fusilatnews – Berita terkini yang menurunkan soal Rafael Alun Trisambodo, yang menjelaskan, bahwa KPK telah melayangkan surat panggilan, untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, mantan Kepala Bagian Umum, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta II tersebut. RAT, akan diminta datang ke Gedung KPK pada Rabu 1 Maret 2023.
“Rabu ini akan kami undang untuk mengklarifikasi hartanya,” kata Pahala, Senin, 27 Februari 2023. KPK sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi itu ke rumah Rafael Alun. Dia berharap pejabat pajak itu bakal memenuhi panggilan KPK.
Rafael Alun adalah pejabat eselon III, yang sedang viral karena memiliki kekeyaan, yang dilaporkan, sebenar Rp 56 Milyar. Menurut dokumen Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara KPK, Rafael memiliki harta berjumlah Rp 56 miliar. Hartanya tersebut paling banyak berupa properti yang nilainya ditaksir mencapai Rp 51 miliar.
Tersiar banyak pihak, termasuk Sri Mulyani, menilai jumlah harta yang dimiliki Rafael mencurigakan. Sebagai pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak jumlah harta itu tidak sesuai dengan profil gajinya. Atas dasar itu, KPK mengundang Rafael untuk dimintai klarifikasi terkait sumber hartanya tersebut.
Pahala mengatakan KPK telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Keuangan dalam pemeriksaan ini. Dia mengatakan Rafael baru menjadi wajib lapor LHKPN pada 2011. Sementara, KPK mencurigai bahwa Rafael sudah memiliki harta kekayaan berupa properti sebelum tahun tersebut.
Karena itu, KPK hanya memiliki wewenang untuk menulusuri harta Rafael dari 2011 sampai selanjutnya. Sementara yang memiliki kewenangan memeriksa harta Rafael sebelum tahun tersebut merupakan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. “Kami berbagi pekerjaan,” ujar Pahala.
Sementara Lembaga lain, juga menelusuri aliran keuangan milik Rafael. KPK bukanlah satu-satunya lembaga yang mencium kekayaan Rafael mencurigakan. Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menyatakan menemukan transaksi mencurigakan yang diduga dilakukan Rafael. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan transaksi yang ditemukan lembaganya berjumlah besar dan diduga menggunakan nama orang lain.
“Besar sekali dan banyak pihak,” ujar Ivan. PPATK menyatakan sudah lama memberikan hasil analisis transaksi yang dilakukan Rafael kepada lembaga penegak hukum.
Rafael menjadi sorotan setelah anaknya Mario Dandy Satrio menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang remaja di Jakarta Selatan. Publik lantas menyoroti gaya hidup mewah Mario yang baru berusia 20 tahun. Saat kejadian penganiayaan itu, Mario menggunakan mobil Jeep Rubicon yang tergolong mobil mewah.





















