Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik pada Konsultan dan Survei Indonesia (KSI)
Jakarta – Ada sepasang suami-istri. Ketika punya anak dan diketahui difabel, mereka saling menyalahkan. Sang suami menuduh istrinya sebagai pembawa gen difabel. Sebaliknya, sang istri pun menuduh suaminya sebagai pembawa gen difabel. Mereka kerap bertengkar. Akhirnya sang anak pun tidak diakui, dianggap sebagai “anak haram”.
Demikianlah amsal yang terjadi antara eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini antara Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md dan anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Keduanya “bertengkar”. Keduanya menyalahkan satu sama lain. Dalam hal ini soal Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberangtasan Korupsi (KPK) yang tidak seusai dengan harapan publik karena dianggap cacat atau difabel sejak lahir atau cacat bawaan. Akhirnya KPK menjadi “anak haram”, tidak diakui orangtua kandungnya: pemerintah dan DPR!
Padahal, sebelumnya KPK dianggap sebagai anak durhaka yang berani melawan orangtua kandungnya: eksekutif dan legislatif!
Sesuai konstitusi, membuat undang-undang merupakan tugas pemerintah bersama DPR (Pasal 20 UUD 1945). Pemerintah punya hak inisiatif, DPR pun sama. Nah, UU No 19/2019 yang merupakan perubahan atas UU No 30/2002 tentang KPK merupakan usul inisiatif DPR. Jadi, untuk melahirkan undang-undang, legislatif dan eksekutif harus “kawin” terlebih dahulu. Tak bisa bertepuk sebelah tangan.
Apakah KPK saat ini cacat bawaan? Ya! Antara lain dalam hal kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagaimana dimaksud Pasal 40 UU KPK. Pun status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagaimana dimaksud Pasal 24 UU KPK, sehingga tidak bisa independen.
Berikutnya adalah soal penggeledahan yang harus seizin pengadilan terlebih dahulu, dan penyadapan yang harus seizin Dewan Pengawas KPK terlebih dahulu.
Status pegawai sebagai ASN itulah yang menyebabkan 50-an penyidik terbaik KPK terpental dengan modus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Alhasil, KPK sekarang ini tak bertaji lagi, bahkan bak “lame duck” (bebek lumpuh), atau seperti kambing yang hanya bisa mengembik. Tak bertaring!
Itulah yang membuat Mahfud Md meradang, karena disudutkan berbagai pihak. Lalu ia menuduh DPR-lah penyebabnya. Saat Presiden Joko Widodo hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai pengganti UU No 19/2019 yang menjadikan KPK seperti bebek lumpuh, kata Mahfud, Arsul Sani mengancam Presiden Jokowi agar tidak menebitkan Perppu. Jika nekat, DPR akan menolak Perppu tersebut.
Alibi DPR
Tak mau kalah, Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR itu pun beralibi. Undang-undang, kata Arsul, dibuat DPR bersama pemerintah. Jika pemerintah tidak setuju, otomatis undang-undang itu tidak akan disahkan. Arsul bahkan menuduh Mahfud tidak tahu duduk persoalan, karena saat itu Mahfud belum menjadi Menko Polhukam. Arsul kemudian menyarankan Mahfud agar pemerintah mengajukan usul inisiatif revisi UU KPK ke DPR.
Jika pemerintah mengajukan usul inisiatif revisi UU KPK dan DPR tidak setuju, maka akan percuma saja. Jadi, akhirnya tak ada ujung pangkalnya. Mahfud menyalahkan DPR, Arsul menyalahkan pemerintah. Pertanyaan siapa yang salah pun akan sulit dijawab, sesulit menjawab pertanyaan mana lebih dulu ada, telur atau ayam.
Dus, polemik antara Mahfud Md dan Arsul Sani hanya upaya saling cuci tangan dan lepas tangan belaka.
Arsul benar. Kalau memang pemerintah tak setuju dengan revisi UU KPK, mestinya saat itu juga menolaknya. Mahfud pun benar. Ketika pemerintah sudah terlanjur menyetujui UU KPK dan kemudian sadar bahwa UU KPK yang baru disetujui itu difabel, maka menerbitkan Perppu merupakan solusi jitu, sebagaimana dimaksud Pasal 22 UUD 1945.
Kini, Arsul menantang Mahfud. Kalau eksekutif mau merevisi UU KPK, silakan ajukan usul inisiatif ke legislatif. Kalau DPR sependapat tentu akan disetujui. Sebaliknya jika DPR tak sependapat.
Namun, melihat sikap defensif DPR, tampaknya akan sulit untuk merevisi UU KPK. Statemen Arsul itu sekadar “lips service” belaka. Pasalnya, DPR sudah terlanjur menganggap KPK yang lahir pada 2003 atau di masa pemerintahan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu sebagai anak durhaka.
DPR tak pernah menduga KPK yang mereka lahirkan bersama pemerintah akan menangkapi para anggota DPR dan juga para menteri sebagai ibu/bapak kandungnya. KPK menjadi bumerang atau senjata makan tuan bagi pemerintah dan DPR.
Sejak berdiri tahun 2003 hingga kini, sudah puluhan menteri yang ditangkap KPK. DPR lebih banyak lagi. Hingga kini sudah ratusan anggota DPR yang berurusan dengan atau menjadi pesakitan KPK. Tak peduli apa pun partainya.
Sebab itu, bagi mereka KPK memang harus dilumpuhkan. Salah satunya dengan undang-undang. Ketika UU KPK sudah sesuai dengan selera mereka, tak mungkin akan direvisi. Mereka khawatir KPK akan kembali menjadi anak durhaka. Lebih baik dijadikan anak haram.
Pelumpuhan berikutnya dilakukan eksekutif dan legislatif dengan memilih komisioner KPK yang bermasalah dan tidak berintegritas. Firli Bahuri, misalnya. Semasa menjabat Deputi Penindakan KPK, Firli bermasalah. Ia diketahui bertemu dengan Zainul Majdi alias Tuan Guru Bajang semasa yang bersangkutan menjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat itu TGB sedang berurusan dengan KPK terkait divestasi saham perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara, 2 Mei 2018. Selain Kapolda Sumatera Selatan, Firli juga pernah menjabat Kapolda NTB.
Meski bermasalah, Firli tetap diajukan Presiden Jokowi ke DPR, dan DPR pun memilih Firli dalam “fit and proper test”, bahkan sebagai Ketua KPK. Terbukti kemudian, saat memimpin KPK, Firli bermasalah. Ia bergaya hidup hedon. Akibatnya, ia disanksi Dewan Pengawas KPK dengan teguran tertulis pada 24 September 2020.
Integritas Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar juga terbukti bermasalah, sehingga akhirnya ia mengundurkan diri dari KPK sebelum dipecat. Ironisnya, kasus pidana soal gratifikasi MotoGP Mandalika yang melibatkan mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu tidak dilanjutkan.
Kini, ketika KPK dianggap difabel sejak lahir atau cacat bawaan, eksekutif dan legislatif saling cuci tangan dan lepas tangan. Langkah pertama pemerintah cuci tangan dan lepas tangan dilakukan Presiden Jokowi dengan tidak menandatangani UU No 19/2019. UU baru KPK ini disahkan DPR pada 17 September 2019, dan sesuai aturan, setelah sebulan tidak ditandatangani Presiden, maka UU KPK langsung berlaku pada 17 Oktober 2019.
Langkah berikutnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyalahkan DPR dengan menuduhnya telah mengancam Presiden Jokowi agar tidak menerbitkan Perppu sebagai pengganti UU KPK. Sebaliknya, DPR menantang pemerintah untuk mengajukan usul inisiatif revisi UU KPK yang hampir dapat dipastikan tidak akan disetujui DPR.
Alhasil, jika sebelumnya KPK dianggap sebagai anak durhaka, kini KPK dianggap sebagai anak haram oleh pemerintah dan DPR. Itulah!






















