Menurut Tanak, status Firli Bahuri sebagai Ketua KPK beserta fungsinya akan berakhir manakala berstatus tersangka dalam proses suatu hukum pidana dan diberhentikan oleh presiden.
Jakarta – Fusilatnews – Akses kegiatan dan pekerjaan Firli Bahuri di KPK untuk sementara diputus. sejak terbitnya Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),
“Berarti segala kewenangan beliau sebagai pimpinan itu berakhir sementara. Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangan diberhentikan tak boleh mengambil keputusan apapun,” ujarnya.
Mengenai secara etika moral terhadap publik, Menurut Tanak, segala kegiatan Firli Bahuri yang menyangkut KPK tetap mengacu pada keputusan Presiden Jokowi selaku yang memiliki kewenangan.
“Saya tak ingin mengatakan pantas atau tak pantas. Saya tetap merujuk pada hukum. Kalau kami berbicara hukum, bukan berbicara atas pemikiran saya sendiri. Kalau orang berbicara hukum kemudian tak merujuk aturan hukum itu akan keliru,” ujarnya.
Menurut Tanak, status Firli Bahuri sebagai Ketua KPK beserta fungsinya akan berakhir manakala berstatus tersangka dalam proses suatu hukum pidana dan diberhentikan oleh presiden.
Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan Nawawi Pomolngo sebagai Ketua Sementara KPK pada Jumat, 24 November 2023. Hal ini setelah presiden menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri.
“Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat 24/11 malam , setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, 24 November 2023.






















