Jakarta – Fusilatnews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi Gulfstream G650 yang mengantarkan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat. Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan undang-undang terkait gratifikasi dan pengawasan terhadap pejabat publik.
Kaesang dilaporkan ke KPK pada Rabu (28/8/2024) oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, terkait dugaan gratifikasi. Laporan ini menuntut KPK untuk menelaah penggunaan jet pribadi yang dianggap mencurigakan dan berpotensi melanggar ketentuan mengenai gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa KPK akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut untuk menentukan apakah kasus ini layak untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan. “Dari laporan ini, kami akan memeriksa apakah Kaesang termasuk dalam kategori yang harus dilaporkan atau tidak,” kata Tessa dalam keterangan pers pada Jumat (30/8/2024).
Tessa menambahkan, meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, KPK tetap akan melakukan penelaahan karena keluarganya, termasuk Presiden Jokowi, merupakan pejabat publik. “Kami akan memeriksa status Kaesang serta hubungan dengan penyelenggara negara atau pegawai negeri yang masih dalam lingkup keluarganya,” ujarnya.
Menurut Tessa, KPK memberikan Kaesang waktu 30 hari untuk memberikan klarifikasi mengenai penggunaan jet pribadi tersebut. “Masih ada batas waktu 30 hari, dan Kaesang dapat memberikan laporan kepada KPK dalam periode ini. Kami menunggu jika ada klarifikasi yang diajukan secara sukarela,” jelasnya.
Tessa juga meminta publik untuk bersabar menunggu hasil penelaahan KPK. “Setelah 30 hari, jika ada petunjuk dari laporan atau informasi intelijen, kasus ini bisa dilanjutkan ke proses penyelidikan. Namun, semuanya bergantung pada hasil penelaahan awal yang kami lakukan,” kata Tessa.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK untuk meminta klarifikasi dari Kaesang setelah bepergian menggunakan jet pribadi. “Kami sudah memerintahkan Direktur Gratifikasi untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media mengenai penggunaan jet pribadi ini,” ujar Alexander di Gedung KPK, Selasa (27/8/2024).

























