Tentang asas hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama, Usman menilai KPK juga bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU tersebut, berusia lebih muda ketimbang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang memeriksa Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Arif Budi Cahyanto meski mereka berstatus sebagai anggota TNI aktif.
Hal ini disampaikan oleh Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, menjelaskan ada tiga asas hukum yang menjamin kewenangan KPK memeriksa kasus tersebut.
“Asas hukum pertama adalah hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah. Asas hukum kedua, hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama. Asas hukum yang ketiga, hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang lebih umum,” kata Usman dalam pernyataan tersebut.
Dia menjabarkan, KPK bisa menggunakan pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945 yang mengatur kedudukan seluruh warga negara, tanpa terkecuali, sama di dalam hukum. Menurut dia, pasal ini mengatur bahwa setiap warga negara tak memiliki kekebalan hukum.
“Setiap orang, tanpa terkecuali memiliki kesamaan kedudukan di muka hukum, baik warga sipil, warga berstatus anggota Polri, maupun warga berstatus anggota TNI. Siapa pun tidak boleh kebal hukum,” kata Usman Hamid.
Usman menekankan anggota TNI merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang artinya mereka punya kedudukan yang sama dengan warga sipil lainnya dalam menjalani proses hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi UUD 1945.
KPK bisa kesampingkan UU Kekuasaaan Kehakiman dan UU Peradilan Militer
Tentang asas hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama, Usman menilai KPK juga bisa menggunakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU tersebut, berusia lebih muda ketimbang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Kalau sudah ada Undang-Undang Peradilan Militer tentu Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Tahun 1970 tidak berlaku lagi, tetapi kalau sudah ada Undang-Undang TNI Tahun 2004, maka seluruh undang-undang di belakang dikesampingkan,” kata Usman Hamid.
Dia menekankan isi Pasal 65 ayat (2) UU TNI mengatur prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum. Karena itu, dia menilai KPK berwenang menangani kasus suap Kepala Basarnas tersebut karena bukan masuk dalam kategori pidana militer.
Ketiga, Usman menilai kasus korupsi merupakan pidana khusus, bukan pidana umum. Karena itu, berlaku asas hukum hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.
“Seharusnya perdebatan tentang peradilan militer atau peradilan umum tidak berlaku lagi, karena perdebatan itu hanya membahas yurisdiksi mana ketika anggota TNI melakukan tindak pidana umum. Yang terjadi (di Basarnas) bukan tindak pidana umum, yang terjadi sekarang tindak pidana khusus,” kata dia.
Ketentuan dalam KUHAP
Dia juga menyoroti peradilan koneksitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP, terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92, mekanisme koneksitas berlaku saat warga sipil bersama-sama anggota TNI melakukan tindak pidana umum, bukan tindak pidana khusus.
“Korupsi tindak pidana khusus, bukan tindak pidana umum. Korupsi tidak ada hubungannya dengan tugas militer, tidak ada hubungannya dengan kepentingan militer,” kata dia.
Usman menyampaikan Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana dilakukan oleh warga sipil dan anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum. Kecuali, ada keputusan Menteri Pertahanan (menhan) dan Menteri kehakiman/Menteri Hukum dan HAM (menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.
“Dalam kasus Basarnas, tidak ada keputusan menhan, tidak ada keputusan menkumham,” kata dia.
Selain itu, Usman menjelaskan bahwa dalam Pasal 90 KUHAP diatur soal penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi.
“Kuncinya, penelitian bersama dan dituangkan dalam berita acara,” kata dia.
Terakhir, Pasal 91 KUHAP, sangat penting untuk menentukan yurisdiksi memeriksa suatu perkara. Dalam pasal itu,harus dihitung titik berat kerugian suatu kasus tersebut.
Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu di periksa oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer.
“Kalau kasus korupsi terjadi dalam badan SAR yang dibentuk oleh TNI untuk tugas-tugas TNI, jelas itu dibawa ke peradilan militer, tetapi yang terjadi korupsi di Badan SAR nasional, bukan lingkungan terbatas TNI,” kata dia.
Kisruh dalam penanganan kasus suap ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil pada Selasa, 25 Juli 2023.
Marilya dan Roni disebut sedang menyerahkan uang senilai Rp 999,7 juta kepada Arif. Uang itu disebut sebagai bagian dari commitment fee karena PT Intertekno dan PT Kindah menang dalam sejumlah proyek pengadaan barang di Basarnas.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka. Selain itu, Alexander juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Henri Alfiandi dan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan sebagai atasan Marilya.
Akan tetapi penetapan tersangka oleh KPK itu mendapatkan protes dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Mereka menilai KPK telah melampaui kewenangannya karena Arif dan Henri berstatus sebagai anggota TNI aktif.
Puspom TNI pun sempat mendatangi KPK pada keesokan harinya. Wakil Ketua KPK lainnya, Johanis Tanak, lantas menyatakan bahwa penyelidik KPK melakukan kekhilafan karena menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka.
Buntutnya, Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri. KPK pun akhirnya menyerahkan penanganan kasus terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan anak buahnya kepada Puspom TNI.























