Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Hasto Kristiyanto (HK) saat ini tengah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya hukum ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti halnya proses praperadilan lainnya, ada dua kemungkinan hasil: dikabulkan atau ditolak. Dalam perspektif hukum, putusan tersebut akan menentukan apakah status tersangka HK sah atau batal demi hukum.
Sebelumnya, HK pernah mengajukan praperadilan serupa, tetapi kandas karena hakim menilai permohonan tersebut obscuur libel (tidak jelas). Dalam putusannya, hakim praperadilan tidak secara eksplisit menyatakan bahwa penetapan tersangka HK oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU Tipikor.
Namun, sekalipun status tersangka HK nantinya dinyatakan sah oleh hakim praperadilan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf C serta Pasal 66 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung RI.
Penahanan Hasto: Kecerobohan Hukum KPK?
Secara logika hukum, HK saat ini belum berstatus terdakwa karena perkaranya belum disidangkan di Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, penahanan yang dilakukan KPK dapat dikategorikan sebagai tindakan prematur dan ceroboh, terutama karena HK tidak ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Semestinya, ada tahapan-tahapan hukum yang harus dilalui sebelum seseorang ditahan, apalagi vonis terhadap HK masih bersifat alternatif—artinya ada kemungkinan HK dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan.
Beberapa skenario hukum yang dapat terjadi dalam proses persidangan HK antara lain:
- Eksepsi diterima → Hakim mengabulkan keberatan yang diajukan kuasa hukum, sehingga HK dibebaskan dari dakwaan melalui putusan sela.
- Putusan bebas (vrijspraak) → HK dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
- Putusan lepas (onslag van recht vervolging) → HK dibebaskan karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana korupsi atau gratifikasi menurut hukum.
Dengan kemungkinan tersebut, tindakan KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap HK menunjukkan arogansi kekuasaan. Seolah-olah asas praduga tak bersalah dalam KUHAP tidak memiliki makna di mata KPK, atau justru KPK mengklaim bahwa keputusannya adalah hukum yang harus diberlakukan tanpa ruang bagi uji materi di pengadilan.
KPK Berpotensi Melanggar HAM
KPK harus diingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tidak hanya diatur dalam KUHAP, tetapi juga dalam:
- Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
- Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Jika hakim praperadilan menyatakan bahwa status tersangka HK tidak sah, atau jika dalam persidangan HK dibebaskan melalui putusan sela, vonis vrijspraak, atau onslag, maka KPK yang telah menahan HK berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM). Dalam kondisi demikian, HK memiliki hak untuk menuntut para penyidik dan seluruh anggota KPK atas tindakan sewenang-wenang tersebut.





















