• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KPK Sewenang-wenang Tahan Hasto, Nihil Makna Asas Praduga Tak Bersalah

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
February 21, 2025
in Feature, Law
0
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Hasto Kristiyanto (HK) saat ini tengah mengajukan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya hukum ini bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti halnya proses praperadilan lainnya, ada dua kemungkinan hasil: dikabulkan atau ditolak. Dalam perspektif hukum, putusan tersebut akan menentukan apakah status tersangka HK sah atau batal demi hukum.

Sebelumnya, HK pernah mengajukan praperadilan serupa, tetapi kandas karena hakim menilai permohonan tersebut obscuur libel (tidak jelas). Dalam putusannya, hakim praperadilan tidak secara eksplisit menyatakan bahwa penetapan tersangka HK oleh KPK sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan UU Tipikor.

Namun, sekalipun status tersangka HK nantinya dinyatakan sah oleh hakim praperadilan, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Umum KUHAP butir 3 huruf C serta Pasal 66 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung RI.

Penahanan Hasto: Kecerobohan Hukum KPK?

Secara logika hukum, HK saat ini belum berstatus terdakwa karena perkaranya belum disidangkan di Pengadilan Tipikor. Oleh karena itu, penahanan yang dilakukan KPK dapat dikategorikan sebagai tindakan prematur dan ceroboh, terutama karena HK tidak ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Semestinya, ada tahapan-tahapan hukum yang harus dilalui sebelum seseorang ditahan, apalagi vonis terhadap HK masih bersifat alternatif—artinya ada kemungkinan HK dibebaskan atau lepas dari segala tuntutan.

Beberapa skenario hukum yang dapat terjadi dalam proses persidangan HK antara lain:

  1. Eksepsi diterima → Hakim mengabulkan keberatan yang diajukan kuasa hukum, sehingga HK dibebaskan dari dakwaan melalui putusan sela.
  2. Putusan bebas (vrijspraak) → HK dinyatakan tidak bersalah karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
  3. Putusan lepas (onslag van recht vervolging) → HK dibebaskan karena perbuatannya bukan merupakan tindak pidana korupsi atau gratifikasi menurut hukum.

Dengan kemungkinan tersebut, tindakan KPK yang langsung melakukan penahanan terhadap HK menunjukkan arogansi kekuasaan. Seolah-olah asas praduga tak bersalah dalam KUHAP tidak memiliki makna di mata KPK, atau justru KPK mengklaim bahwa keputusannya adalah hukum yang harus diberlakukan tanpa ruang bagi uji materi di pengadilan.

KPK Berpotensi Melanggar HAM

KPK harus diingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tidak hanya diatur dalam KUHAP, tetapi juga dalam:

  • Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Jika hakim praperadilan menyatakan bahwa status tersangka HK tidak sah, atau jika dalam persidangan HK dibebaskan melalui putusan sela, vonis vrijspraak, atau onslag, maka KPK yang telah menahan HK berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM). Dalam kondisi demikian, HK memiliki hak untuk menuntut para penyidik dan seluruh anggota KPK atas tindakan sewenang-wenang tersebut.

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

“Adu Banteng” Usai Hasto Ditahan

Next Post

Absurdnya Intervensi Pejabat Politik dalam Karier Profesional – Case Study Pemecatan KepSek SMA 6 Depok

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai
Economy

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026
Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Next Post
Absurdnya Intervensi Pejabat Politik dalam Karier Profesional – Case Study Pemecatan KepSek SMA 6 Depok

Absurdnya Intervensi Pejabat Politik dalam Karier Profesional - Case Study Pemecatan KepSek SMA 6 Depok

PJMI UIA Konkretkan Kerja Sama Peningkatan SDM Bidang Jurnalistik dan Literasi Digital

PJMI UIA Konkretkan Kerja Sama Peningkatan SDM Bidang Jurnalistik dan Literasi Digital

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...