Jakarta, Fusilatnews.– – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 91 unit kendaraan yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Puluhan kendaraan tersebut terdiri dari mobil-mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, dan Mercedes Benz.
“Mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, kemudian Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91, termasuk mobil dan motor,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, pada Kamis (6/6/2024).
Sebagai informasi, harga mobil Lamborghini berkisar antara Rp 8 miliar hingga Rp 8,9 miliar, dengan model Aventador seharga Rp 8,5 miliar dan Huracan seharga Rp 8,9 miliar, setara dengan harga 30 mobil Avanza 1.5 G CVT. Sedangkan untuk Hummer, harganya bisa mencapai Rp 1,1 miliar hingga Rp 2,7 miliar. Mobil McLaren memiliki rentang harga dari Rp 2,7 miliar hingga Rp 12,5 miliar.
Selain menyita puluhan kendaraan, penyidik KPK juga menyita 536 dokumen yang terdiri dari bukti elektronik dan lima bidang tanah. Ada pula puluhan jam tangan mewah yang menjadi target penyitaan.
“Ada barang-barang mewah yang terdiri dari 30 jam tangan berbagai merek. Ada Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain. Banyak, ada 30 jam tangan mewah,” tambah Ali.
Penyitaan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK setelah menggeledah beberapa tempat di wilayah Kalimantan Timur sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024.
Dalam jumpa pers tersebut, Ali tidak menjelaskan lokasi penggeledahan secara rinci. Ketika dikonfirmasi apakah lokasi yang digeledah adalah rumah dari kakak ipar Rita yang juga merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah ataupun membenarkan.
“Adapun mengenai milik siapa rumahnya, ataupun tempat siapa, saya kira itu teknis. Nanti akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk menguji kebenaran dan mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi,” jelas Ali.
Ali menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. KPK akan terus menelusuri sejumlah aset lainnya.
Sebagian besar barang-barang tersebut sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, beberapa tempat di Samarinda, Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak lainnya untuk perawatan.
“Kemudian nanti tentu dalam proses persidangan, jaksa KPK akan meminta atau memohon kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dan kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar,” terang Ali.
Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. Mereka disinyalir menggunakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan atas nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Saat ini, Rita menghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.