• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Nasabah Taperum Bertahun – Tahun Menabung Tak Memperoleh Imbal Hasil, Bagaimana Tapera?

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
June 7, 2024
in Feature
0
Nasabah Taperum Bertahun – Tahun Menabung Tak Memperoleh Imbal Hasil, Bagaimana Tapera?

Semakin menguat Ini tak terlepas dari "trauma" masyarakat yang menganggap Tapera akan sama saja dengan Tabungan Perumahan (Taperum) pada masa Orde Baru yang berakhir sengkarut. (Foto BP) Tapera

Share on FacebookShare on Twitter

Dirinya menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

Jakarta – Fusilatne- Munculnya Krisis Skeptisisme terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera) di tengah masyarakat
semakin menguat Ini tak terlepas dari “trauma” masyarakat yang menganggap Tapera akan sama saja dengan Tabungan Perumahan (Taperum) pada masa Orde Baru yang berakhir sengkarut.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menerangkan tentang perbedaan pengelolaan dana Taperum dengan Tapera. Dia menjelaskan komparasi tabungan peserta eks-Bapertarum dan tabungan peserta yang dialihkan ke Tapera.

“Berdasarkan ilustrasi saldo tabungan peserta eks-Bapertarum, tabungan peserta eks-Bapertarum tidak mendapatkan imbal hasil,” kata Heru, dikutip Kamis (6/6/2024).

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS). Di dalam beleid-beleid tersebut, disebutkan bahwa peserta Taperum-PNS hanya berhak menerima pokok tabungannya. Peserta juga berhak menerima fasilitas jika memang belum memiliki rumah dan masa kerja sekurang-kurangnya lima tahun.

“Sedangkan BP Tapera, tidak hanya berhak menerima kembali pokok tabungannya, peserta juga memperoleh hasil pemupukannya. Di BP Tapera juga, peserta dapat memanfaatkan program pembiayaan perumahan setelah menabung secara rutin selama 12 bulan berturut-turut, dan menjadi prioritas,” jelasnya.

Perbedaan yang kentara dari segi manfaat adalah, dalam Taperum-PNS bantuan uang muka sebesar Rp 5,8 juta dan pinjaman uang muka maksimal Rp 20 juta untuk rumah tapak. Sedangkan Tapera memiliki tiga manfaat, yakni kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), kredit renovasi rumah (KRR) dengan limit kredit untuk harga rumah bersubsidi dengan suku bunga 5 persen, lebih terjangkau dibanding di pasaran di angka 11 persen.

Heru memberi gambaran ilustrasi saldo tabungan eks-Bapertarum. Sebagai contoh peserta Taperum-PNS, sebut saja Joko, memulai menabung pada 1993 dengan posisi golongan III. Di dalam aturan kepesertaan Taperum-PNS, ada pemberlakuan golongan di mana iuran untuk golongan I sebesar Rp 3.000 per bulan, golongan II Rp 5.000 per bulan, golongan III Rp 7.000 per bulan, dan golongan IV Rp 10.000 per bulan.

Sehingga, perhitungan tabungan Taperum Joko yang berposisi di golongan III pada 1993—2007 adalah Rp 7.000 dikali 12 bulan dikali 14 tahun, yakni Rp 1.176.000. Lantas, Joko naik golongan menjadi golongan IV pada 2007—2016, sehingga perhitungan iurannya Rp 10.000 dikali 12 bulan dikali 9 tahun menjadi Rp 1.080.000. Joko kemudian pensiun pada 2016. Total iuran Taperum-PNS Joko selama 23 tahun sebesar Rp 2.256.000.

Lalu bandingkan dengan ilustrasi saldo tabungan yang dialihkan menjadi saldo awal peserta Tapera. Heru memberi pemisalan jika Joko menjadi peserta Taperum-PNS pada 1995 sebagai golongan III hingga 2009. Sehingga perhitungannya Rp 7.000 dikali 12 bulan dikali 14 tahun menjadi Rp 1.176.000.

Pada 2009 Joko naik golongan menjadi golongan IV hingga 2020, sehingga perhitungannya Rp 10.000 dikali 12 bulan dikali 11 tahun menjadi Rp 1.320.000. Status Joko ketika itu masih aktif sebagai PNS. Total iuran Bapertarum selama 25 tahun sebesar Rp 2.496.000.

Sehingga setelah Bapertarum-PNS dinyatakan berubah menjadi BP Tapera, ada skema pengelolaan dana yang baru di mana ada pemupukan dana. Berdasarkan perhitungan, Heru menyebut hasil pemupukan dana per Mei 2024 sebesar Rp 5.280.233. Sehingga nilai total tabungan Joko per Mei 2024 sebesar Rp 7.776.233, penjumlahan dari Rp 2.496.00 ditambah Rp 5.280.233.

Diketahui, berdasarkan besaran simpanan, iuran peserta Tapera dihitung berdasarkan pemotongan 3 persen per bulan dari penghasilan atau gaji untuk iuran Tapera, di mana sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara bagi pekerja mandiri atau freelancer wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan untuk iuran Tapera.

Heru menjelaskan, dana Tapera itu dialokasikan untuk diinvestasikan. Ada tiga pengalokasiannya, yakni dana cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito, dana pemupukan yang dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk BP Tapera, dan dana pemanfaatan yang diperuntukkan untuk pembiayaan perumahan peserta Tapera melalui lembaga keuangan.

Sebagai informasi, sebelum Badan Pengelola (BP) Tapera hadir, dulunya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) yang berdiri sejak 1993. Pada Maret 2016, pemerintah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang mengamanatkan dileburnya Bapertarum-PNS menjadi BP Tapera.

Bapertarum-PNS resmi dibubarkan tepat dua tahun sejak UU tersebut disahkan. Dan lahirlah BP Tapera. Seiring berjalannya waktu, pemerintahan Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024.

Beleid itu menimbulkan banyak protes dari masyarakat. Sebab, di antaranya track record pengelolaan tabungan untuk perumahan yang sudah berjalan pada masa Orde Baru dianggap tidak berhasil, sehingga tidak ingin mengulang kegagalan yang sama pada program Tapera nantinya. BP Tapera pun menjawab keresahan tersebut dengan menjelaskan perbedaan pengelolaan dana tabungan perumahan antara Taperum-PNS era Bapertarum-PNS dengan Tapera era BP Tapera.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang diundur jika ada usulan dari DPR dan MPR.

“Jadi kalo misalnya ada usulan, apalagi DPR misalnya ketua MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Menteri Keuangan juga, kita akan ikut,” ujar Basuki di Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Dirinya menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

“Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka),” katanya.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera. Kendati demikian, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR-MPR RI, Basuki memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.

“Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu,” katanya.

Sebagai informasi, berdasarkan Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini merupakan pelaksanaan amanat pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pokok-pokok substansi yang berkaitan dengan materi pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi asas dan tujuan, pengelolaan Tapera yang mencakup pengerahan, pemupukan dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, dan sanksi administratif.

Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera diatur juga peralihan kelembagaan dan seluruh asetnya dari lembaga yang ada saat ini yaitu Badan Pertimbangan Tabungan perumahan pegawai Negeri sipil ke dalam BP Tapera menurut Undang-Undang ini.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketua MPR RI Bamsoet Mengundang DR. Amin Rais: Analisis Kritis Terhadap Sistem Politik Indonesia yang Amburadul

Next Post

KPK Sita Puluhan Mobil Mewah Milik Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widya Sari

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
KPK Sita Puluhan Mobil Mewah Milik Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widya Sari

KPK Sita Puluhan Mobil Mewah Milik Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widya Sari

PB NU Tanggapi Fatwa MUI Terkait Ucapan Salam Lintas Agama 

PB NU Segera Dirikan Perusahaan Untuk Eksploitasi Tambang

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist