Jakarta, Fusilatnews– Dikonfirmasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan perkara penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Karomani tengah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. “Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali, Sabtu (20/8/2022). Selanjutnya Ali mengatakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua wilayah, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung, pada Sabtu dini hari. Menurut Ali, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.
Tapi sejauh ini, KPK belum dapat mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Karomani. “Perkembangannya akan segera disampaikan,” ujar Ali. “Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp 2 miliaran, tambahnya.
Sementara itu,dari pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan belum mengetahui informasi soal rektor yang ditangkap KPK tersebut.
Sumber lain dari pihak internal Unila, juga membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, kabar penangkapan Karomani di Bandung sudah beredar sejak pagi tadi. Dia pun menyatakan Karomani ditemani sejumlah pejabat rektorat lainnya sedang berada di Bandung sejak Kamis kemarin.
“Kamis sore Pak Aom (sebutan untuk Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung,” demikian tempo mengabarkan.
Sebelumnya Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Bandung dan Lampung. Salah satu pihak yang ditangkap penyidik adalah seorang rektor perguruan tinggi di Lampung.
“Pihak yang ditangkap diantaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang didapat wartawan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Ali juga belum menjelaskan perkara yang menjerat rektor dan kroninya tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.
“Perkembangannya akan segera disampaikan,” kata dia.
Keterangan tambahan bawah Prof Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Dia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila.

























