Jakarta – Fusilatnews- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen di dalam mobil yang ditinggalkan Harun Masiku.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, mobil itu ditemukan penyidik pada 25 Juni 2024 di Thamrin Residence, Jakarta.
“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),” kata Asep saat ditemui awak media di Bogor, Kamis (12/9/2024).
Menurut Asep, mobil itu sudah terparkir di lokasi tersebut selama dua tahun.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan penyidik menemukan mobil yang digunakan Harun Masiku. Menurut Nawawi, mobil itu sudah terparkir selama bertahun-tahun di suatu tempat.
Namun, ia tidak mengungkap lokasi parkiran tersebut. “Apa yang kita temukan yang di apa tadi, kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun. Itu saja mungkin yang didapat,” kata Nawawi dalam Media Gathering di Bogor
Kamis 12/9/2024
Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.





















