Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 4,5 triliun dalam berbagai tahapan proyek pembangunan jalan tol
Jakarta – Fusilatnews – Bersumber dari akun twitter KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan temuan berbagai permasalahan tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia.
Mengakibatkan potensi kerugian negara Rp 4,5 triliun.
“Sejak tahun 2016, pembangunan jalan tol mencapai 2.923 KM, nilai investasi Rp593,2 T. KPK menemukan titik rawan korupsi yaitu lemahnya akuntabilitas lelang, benturan kepentingan dan BUJT tidak melaksanakan kewajiban. Menimbulkan potensi kerugian keuangan negara Rp4,5 T,” tulis KPK dalam akun Twitter @KPK_RI, Selasa (7/3).
Sumber potensi tindak pidana korupsi ( Tipikor) Mulai dari proses persiapan, pelelangan, pendanaan, konstruksi, operasi pemeliharaan, hingga pengambilalihan konsesi.
Sedikitnya terdapat 12 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) belum mengembalikan dana Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp4,2 triliun, delapan di antaranya belum dapat menyelesaikan pembayaran pada 2024.
Selanjutnya belum ada informasi terkait pembayaran terhadap nilai tambah bunga dana bergulir sebesar Rp394 miliar yang merupakan pendapatan negara.
Dalam proses perencanaan, KPK menemukan masalah pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama.
Akibatnya, rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana pengadaan tanah.
Untuk proses lelang, dokumen lelang tidak memuat informasi yang cukup atas kondisi teknis dari ruas tol. Akibatnya, pemenang lelang harus melakukan penyesuaian yang mengakibatkan pembangunan tertunda.
Sementara dalam proses pengawasan belum ada mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT.
“Akibatnya pelaksanaan kewajiban BUJT tidak terpantau secara maksimal,” ungkap KPK.
Selain itu, terdapat benturan kepentingan di mana investor pembangunan didominasi oleh 61,9 persen kontraktor pembangunan yakni BUMN Karya (Pemerintah).
KPK juga menemukan ketiadaan aturan tentang penyerahan pengelolaan jalan tol lebih lanjut. ini menyebabkan mekanisme pasca-pelimpahan hak konsesi dari BUJT ke pemerintah menjadi rancu.
“Lemahnya pengawasan mengakibatkan sejumlah BUJT tidak membayarkan kewajibannya hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara Rp4,5 triliun,” kata KPK.
Belum ada tanggapan dari pemerintah tentang temuan KPK ini.
























