Tim penyidik sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/6).
Jakarta-Fusilatnews.--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini aset mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo masih cukup banyak terutama yang diyakini terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tim penyidik sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (2/6).
Tapi Ali tak mengelaborsi jenis aset itu. Namun, KPK menduga barang itu dibeli dari hasil gratifikasi yang diterima Rafael. Penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman. “Kami masih telusuri lebih lanjut aset-asetnya,” ujar Ali.
penahanan terhadap Rafael terhitung dari 3-22 April 2023. Rafael akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, konstruksi perkara ini berawal saat Rafael resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005. Dia memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, di tahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya tersebut diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ungkap Firli.
Selain itu, Rafael juga diduga memiliki beberapa usaha yang salah satunya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Perusahaan ini bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME,” jelas Firli.
Dia melanjutkan, sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael melalui PT AME sejumlah sekitar 90 ribu dolar Amerika Serikat. Saat ini, KPK masih terus melakukan pendalaman dan penelurusan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi























