Oleh Damai Hari Lubis – Aktifis 212
Dengan berbagai alasan dan sumber yang meragukan, dari tukang jengkol hingga wali kota, serta sejumlah menteri terkait, tudingan publik mengenai dugaan praktik nepotisme oleh Kaesang Pangarep dalam bentuk gratifikasi perlu mendapatkan perhatian serius (Vide, UU Bebas KKN Jo. UU Tipikor Jo. Asas Teori Fiksi Hukum). Alasan penolakan yang diajukan terkesan tidak relevan:
- Kaesang bukan pejabat publik. Ingat, korporasi (swasta) juga bukan pejabat publik, namun tetap terikat dengan aturan anti-gratifikasi.
- Kaesang adalah anak Jokowi. Hubungan hukum dan biologis ini justru memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan.
- Pemilik pesawat adalah teman. Namun, pesawat ini beroperasi dalam bisnis yang menggunakan dolar di negara yang dipimpin oleh ayah dari teman tersebut. Apakah ini tidak menunjukkan adanya potensi konflik kepentingan?
- Irene, istri Kaesang, sedang hamil dan rawan naik pesawat umum. Jika memang rawan, mengapa tetap melakukan perjalanan yang tidak wajib bagi orang hamil?
Menurut rumusan teori gratifikasi dalam Pasal 12b UU Tipikor, tidak ada pengecualian waktu yang melegalkan penerimaan hadiah atau gratifikasi. Gratifikasi dilarang karena adanya potensi konflik kepentingan antara pejabat publik sebagai penerima dan pihak lain sebagai pemberi yang dapat mengarah pada keuntungan pribadi, baik dalam bentuk bisnis, produk, barang, atau jasa.
Jika tujuan menghindari gratifikasi, seharusnya tidak melakukan perjalanan plesiran yang jelas-jelas menggunakan fasilitas yang dicurigai sebagai gratifikasi. Kegiatan plesiran dan tampil di depan umum dengan menggunakan fasilitas tersebut bukanlah situasi yang terpaksa (natural hazard) atau kondisi force majeure (Vide Pasal 48-49 KUHP).
Sehingga, pertanyaan yang muncul adalah, “Kapan oknum terkait, termasuk Kaesang dan Jokowi, diperiksa oleh lembaga penegak hukum?”

Oleh Damai Hari Lubis – Aktifis 212



















