Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sejumlah persoalan hukum yang berkelindan dengan sosok Presiden Jokowi dan keluarganya terus menjadi perbincangan hangat publik. Isu-isu tersebut bukan hanya beraroma politis, melainkan juga berpotensi menyentuh ranah tindak pidana.
Berawal dari ketidakpekaan penyelenggara negara—lintas pejabat publik—dalam menjalankan fungsi sosial kontrol, publik kerap dihadapkan pada kesulitan memperoleh kebenaran informasi. Alhasil, muncul keresahan yang berujung pada kritik, protes, petisi, bahkan aksi massa. Ironisnya, sebagian masyarakat yang bersuara justru harus berhadapan dengan penyidik, masuk penjara, dan setelah bebas kembali melanjutkan aksinya. Fenomena ini menunjukkan rapuhnya penegakan hukum yang jauh dari rasa keadilan.
Salah satu sorotan publik adalah sikap KPUD dan KPU RI yang terkesan menutup-nutupi kejelasan dokumen persyaratan Jokowi ketika mencalonkan diri di Pilkada Surakarta (2005 & 2010), Pilgub DKI Jakarta (2012), serta Pilpres 2014 dan 2019. Publik mempertanyakan keberadaan ijazah asli, dokumentasi, dan prosedur verifikasi yang semestinya dilakukan secara transparan.
Tak berhenti di situ, muncul pula isu pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Disebut hanya lulusan SMP, lalu bersekolah di Singapura (3 tahun) dan Australia (1 tahun), namun kemudian terdaftar di KPU sebagai pemilik ijazah setara SMA melalui jalur D1. Bagaimana mungkin inkonsistensi semacam ini bisa lolos verifikasi?
Iriana, istri Jokowi, juga tak luput dari sorotan. Sejumlah media menudingnya menggunakan ijazah S1 dan S2 “dadakan.” Jika tuduhan itu keliru, semestinya Iriana melakukan langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan fitnah tersebut. Namun, diamnya sikap beliau justru menimbulkan tanda tanya besar.
Pertanyaannya: apakah publik dapat menggugat secara pidana?
Secara prinsip, KPU adalah lembaga publik yang wajib berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas. Jika lembaga ini terbukti melakukan obstruksi informasi, maka hal tersebut bisa dikaitkan dengan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari KKN. Sementara itu, dugaan penggunaan ijazah palsu sebagaimana disematkan pada Iriana atau ketidakjelasan status pendidikan Gibran jelas masuk ranah hukum pidana bila benar adanya.
Yang harus digarisbawahi, diskursus ini bukan sekadar persoalan hukum perdata, melainkan persoalan hukum pidana. Publik, baik secara individu maupun kolektif, berhak melaporkan KPU, pejabat Dukcapil, lurah, camat, hingga pihak terkait yang mengesahkan dokumen-dokumen otentik seperti KTP, KK, maupun pencantuman gelar akademik dalam dokumen resmi negara.
Namun, tantangan terbesar adalah soal daluarsa sebagaimana diatur Pasal 77 jo. Pasal 78 KUHP (UU No. 1 Tahun 1946). Walau demikian, bangsa ini telah merasakan dampak buruk dari lemahnya penegakan hukum: degradasi moralitas pemimpin dan hancurnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Lalu, apakah bangsa ini akan kembali “tidak kapok” menerima kepemimpinan ala dinasti? Gibran kini berdiri di bibir kekuasaan, bahkan berpotensi segera menjadi RI-1 karena celah konstitusi Pasal 8 UUD 1945 yang absurd untuk ditentang. Apakah kita rela mengulangi kesalahan yang sama?
Damai Hari Lubis



















