Jakarta – Fusilarnnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024). Namun, KPU tidak langsung memberikan kepastian terkait implementasi putusan tersebut, terutama soal ambang batas pengusungan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik dan persyaratan batas usia calon kepala daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifudin menyatakan bahwa dua putusan MK tersebut memiliki kedudukan hukum yang segera berlaku tanpa harus mengubah Undang-Undang (UU). Meskipun begitu, KPU tidak langsung memberikan kepastian mengenai tindak lanjut atas kedua putusan itu. KPU menyatakan akan mengambil beberapa langkah penting untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Kami akan mengkaji lebih detail lagi salinan putusan MK tersebut secara komprehensif, untuk memahami secara utuh persyaratan yang konstitusional pasca-putusan MK,” ujar Afifudin dalam konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024) malam.
Afifudin juga mengungkapkan bahwa KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan MK tersebut. Langkah ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan putusan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami akan bersurat resmi kepada Komisi II DPR untuk membahas lebih lanjut,” tambahnya.
Selain itu, KPU juga berencana melakukan sosialisasi kepada partai politik terkait dua putusan MK tersebut. Sosialisasi ini penting karena putusan tersebut akan berdampak signifikan terhadap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Afifudin menambahkan bahwa KPU akan mengambil langkah-langkah lain yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dimulai. Salah satu langkah yang akan diambil adalah melakukan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ada konsultasi dan langkah-langkah lain yang perlu dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024,” jelas Afifudin.
Langkah-langkah ini, menurut Afifudin, merupakan bagian yang harus dilakukan oleh KPU dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dengan kata lain, KPU merasa perlu melakukan konsultasi lebih lanjut untuk mengkaji dampak dari putusan MK tersebut.
“Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan tahapan pilkada, pendaftaran calon kepala daerah, dan juga tahapan-tahapan lainnya. Secara periodik, kami akan menyampaikan informasi tersebut kepada teman-teman media,” tutup Afifudin.

























