Jakarta – Fusilatnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta KPU Daerah (KPUD) untuk memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat KPU bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Surat yang bersifat penting ini ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, pada 23 Agustus 2024.
“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024,” demikian bunyi poin kedua surat tersebut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/8/2024).
KPU menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu di masing-masing daerah.
Dalam hal ini, terdapat dua kategori ketentuan yang diberlakukan untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 hingga 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 hingga 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Dengan memedomani putusan MK ini, KPU berharap proses pendaftaran Pilkada dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.




















