Jakarta – Fusilatnews – Untuk meningkatkan transparansi publik khususnya organisasi non pemerintah yang berpartisipasi dalam aktifitas pemilihan umum seperti lembaga survey, jajak pendapat, dan hitung cepat, diwajibkan melaporkan sumber dana mereka kepada Komisi Pemilihan Umum RI.
Kewajiban melaporkan sumber dana bagi lembaga survey, jajak pendapat, dan hitung cepat tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024.
Dalam pasal 17 mengatur syarat pendaftaran, lembaga survei disebut wajib menyerahkan surat pernyataan yang di dalamnya mencantumkan kesediaan melaporkan berbagai hal, termasuk sumber dana.
Dalam dalam pasal 17 ayat 1 ditegaskan setiap lembaga sirvey, jajak pendapat dan hitung cepat wajib menyerahkan laporannya berikut simber dananya kepada KPU paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei/jajak pendapat/hitung cepat.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal 17 meliputi: sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik,” demikian tercantum dalam Pasal 20 Ayat (2).
Selain soal sumber dana, PKPU tersebut mewajibkan lembaga survei melaporkan status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, hingga metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat jika melakukan pelanggaran maka dimungkinkan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat,” demikian isi Pasal 23 Ayat (1).
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024 ini ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada tanggal 11 November 2022.


























