Fusilatnews – “Siapa bilang itu jabatan karier? Panglima TNI itu jabatan politik,” ungkap Karyudi Sutajah Putra, analis politik dari Konsultan dan Survei Indonesia (KSI) di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Karena jabatan politik itulah maka setiap menjelang pergantian Panglima TNI seperti saat ini, kata KSP panggilan akrabnya, terjadi tarik-menarik yang cukup alot antara Istana dan DPR, antar-fraksi-fraksi di DPR, dan di lingkaran dalam atau “inner cycle” Istana sendiri.
Indikator utama bahwa Panglima TNI adalah jabatan politik, kata KSP, ialah untuk mengangkat seorang Panglima TNI, Presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR. “DPR bisa menyetujui atau menolak calon Panglima TNI yang diajukan Presiden,” cetus KSP.
Ia lalu merujuk ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang (UU) No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi, “Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”
“Jadi, kalau ada ‘like or dislike’ di sana, baik di Istana atau pun di DPR, wajar-wajar saja. Jabatan Panglima TNI itu tidak melulu soal karier dan profesionalitas. Profesional pun kalau DPR tidak suka, tidak akan disetujui. Profesional pun kalau Presiden tidak merasa aman dan nyaman, tidak akan diusulkan ke DPR,” jelas KSP yang juga mantan Tenaga Ahli Anggota DPR RI.
Karena jabatan pilitik itu pulalah, kata KSP, Presiden tidak harus melembagakan giliran setiap angkatan, yakni Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
“Giliran antar-angkatan itu cuma ‘fatsoen’ (tata krama) atau ‘political good will’ (kemauan politik yang baik). Presiden bisa menafikan ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU TNI,” tukas KSP.
Ia lalu merujuk Pasal 13 ayat (4) UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang berbunyi, “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.”
“Profesionalitas itu pertimbangan yang kedua, yakni pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) UU TNI. Pertimbangan utamanya adalah ‘chemistry’ atau kesenyawaan antara calon Panglima TNI dan Presiden selaku user. Presiden merasa aman dan nyaman atau tidak,” paparnya.
Apalagi, lanjut KSP, pada Pasal 13 ayat (4) UU TNI itu ada diksi “dapat dijabat”. “Dapat artinya tidak wajib, boleh ya boleh tidak,” ucapnya.
Sebab itu, kata KSP, sejak 2004 hingga sekarang ini, Panglima TNI lebih banyak dijabat perwira tinggi dari Angkatan Darat (AD). “Termasuk di era Presiden Jokowi ini. Setelah Gatot Nurmantyo dari AD, Jokowi mengangkat Hadi Tjahjanto dari AU. Kalau mau giliran, seharusnya Panglima TNI setelah Hadi dari AL, katakanlah Laksamana Yudo Margono yang menjabat KSAL. Eh, yang diangkat malah AndIka Perkasa dari AD lagi, dan usianya pun sudah mendekati pensiun, yakni November nanti. Bandingkan dengan Yudo yang baru akan pensiun 2024 nanti,” tuturnya.
Three Muskeeter
Tentang siapa pengganti Andika Perkasa November nanti, apakah Yudo Margono demi fatsoen politik, atau Andika Perkasa diperpanjang masa dinasnya, KSP menyerahkan hal itu kepada Presiden Jokowi sebagai pemilik hak prerogratif. “Mau angkat KSAL Laksamana Yudo Margono, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, atau KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo tergantung pilihan politik Presiden. Mau pilih siapa dari ketiganya, tak ada aturan yang dilanggar Jokowi. Begitu pun jika Andika mau diperpanjang masa jabatannya, sudah ada preseden atau yurisprudensinya, yakni ketika Endriartono Sutarto diperpanjang masa jabatannya sebagai Panglima TNI, padahal sebagai perwira tinggi seharusnya Jenderal TNI AD itu sudah memasuki masa pensiun,” terangnya.
KSP mensinyalir, terkait jabatan Panglima TNI, saat ini terjadi tarik-menarik yang cukup alot di Istana, apakah mau memperpanjang Andika atau mengangkat Panglima TNI yang baru. Hanya saja, ia memprediksi Jokowi akan mempertahankan Andika sebagai Panglima, meskipun sebenarnya Andika sendiri cenderung berpolitik, terindikasi dari sudah ada parpol yang siap mengusungnya sebagai calon presiden (capres) 2024.
Tarik-menarik alot di Istana itu, menurut KSP, wajar-wajar saja, karena selama ini Jokowi, diakui atau tidak, ditopang oleh tiga kekuatan utama yang disebut dengan istilah “three muskeeter” atau tiga penembak jitu.
Ketiganya, urai KSP, ialah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menopang kekuatan di bidang politik, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang menopang kekuatan di bidang ekonomi, dan mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono yang menopang kekuatan di bidang pertahanan dan keamanan.
“Ingat, Andika itu menantu Hendropriyono, jadi kalau diperpanjang masa jabatannya ya masuk akal. Persaingan akan kian sengit seandainya Letnan Jenderal Maruli Simanjuntak yang kini Pangkostrad sudah menjabat KSAD sehingga memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Panglima TNI. Ingat, Maruli adalah menantu Luhut,” sindir KSP.
Terakhir KSP wanti-wanti, apa pun institusinya, jika dalam rekrutmen pejabatnya melibatkan DPR RI, maka jabatan itu akan menjadi jabatan politik di kursi panas.
Selain Panglima TNI, jabatan publik yang melibatkan DPR RI dalam fit and proper test-nya adalah Kapolri, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisioner Komnas HAM, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisioner Komisi Yudisial (KY), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK), Bank Indonesia (BI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Karena jabatan politik, maka ada ‘deal-deal’ politik tertentu dengan fraksi-fraksi di DPR,” tandas KSP. (F-1)





















