Jakarta, Fusilatnews, 16 April 2024 – Kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Otto Hasibuan, mengungkapkan kritik terhadap langkah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang melayangkan surat amicus curiae/sahabat pengadilan jelang putusan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Otto, amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak netral untuk memberikan kontribusi melalui masukan dan sudut pandang.
“Amicus curiae itu suatu permohonan yang diajukan oleh pihak sebagai sahabat pengadilan, dan sahabat pengadilan itu mestinya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (16/4/2024). Otto menambahkan bahwa amicus curiae seharusnya berasal dari pihak yang independen dan tidak terikat pada pihak yang bersengketa.
Menurut Otto, status Megawati sebagai ketua umum partai politik pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD tak dapat dilepaskan dari gugatan sengketa yang dilayangkan Ganjar-Mahfud ke MK, meski Mega tidak menjadi pihak secara langsung dalam perkara sengketa itu. Dia berpendapat bahwa amicus curiae seharusnya diajukan oleh pihak netral, seperti dari kalangan akademisi, untuk memberikan sudut pandang yang obyektif.
Sebelumnya, dokumen amicus curiae Megawati diserahkan melalui Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto yang didampingi Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat dan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. Dalam dokumen tersebut, Megawati menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati. Ia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, yang membacakan tulisan Megawati.
Hasto menegaskan harapannya agar Mahkamah Konstitusi dapat mengetuk palu emas yang mengedepankan keadilan dan kebenaran demi keutuhan demokrasi di Indonesia. Perkara ini menyoroti ketegangan politik pasca-Pemilu 2024 yang semakin meningkat di tengah upaya menyelesaikan sengketa hasil pemilihan presiden.

























