• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

KUHP Baru dan Kembalinya Politik Takut: Presiden Kembali Disakralkan

Ali Syarief by Ali Syarief
January 6, 2026
in Feature, Politik
0
Pertanyaan Dunia: Mengapa Prabowo Tidak Mau Memutuskan Bencana Nasional?
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Indonesia pernah membayar mahal sebuah kesalahan sejarah: menyakralkan kekuasaan. Pada masa Orde Baru, kritik diperlakukan sebagai kejahatan, pers diposisikan sebagai musuh negara, dan hukum dijadikan alat kekuasaan. Reformasi 1998 datang sebagai koreksi keras atas praktik itu. Namun kini, melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara justru tampak berjalan mundur—pelan, rapi, dan legalistik—menuju lorong gelap yang sama.

Pasal 217 sampai 220 KUHP baru adalah alarm demokrasi yang nyaring. Ia menghidupkan kembali delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dengan wajah baru, tetapi dengan watak lama: represif, multitafsir, dan berbahaya bagi kebebasan pers.

Bahasa Kabur, Kuasa Tak Terbatas

Pasal 217 menggunakan frasa “menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Pasal 218 dan 219 berbicara tentang “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apa definisi “menyerang”?

Apakah laporan investigatif tentang konflik kepentingan?
Apakah kritik keras terhadap kebijakan publik?
Apakah satire politik?
Atau sekadar tajuk rencana yang tidak menyenangkan penguasa?

KUHP tidak memberi batas tegas. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan adalah dosa serius. Pasal yang lentur bukan sekadar cacat teknis, melainkan undangan terbuka bagi penyalahgunaan kekuasaan. Sejarah Indonesia menunjukkan, pasal karet selalu berakhir di tangan yang salah.

Delik Aduan: Tameng Palsu Demokrasi

Pemerintah kerap berkilah bahwa Pasal 218 dan 219 adalah delik aduan, sehingga dianggap aman. Argumen ini menyesatkan.

Presiden dan Wakil Presiden bukan warga negara biasa. Mereka adalah simbol kekuasaan politik tertinggi. Ketika aduan datang dari puncak kekuasaan, seluruh aparat di bawahnya akan bergerak—cepat atau lambat, sadar atau tidak—dengan satu arah: mengamankan kepentingan penguasa.

Dalam dunia pers, proses hukum itu sendiri sudah merupakan hukuman. Pemanggilan polisi, penyitaan alat kerja, stigma pidana, hingga tekanan psikologis pada jurnalis dan redaksi sudah cukup untuk membungkam. Tidak perlu vonis; rasa takut sudah bekerja lebih dulu.

Pers di Bawah Bayang-Bayang Penjara

Pasal 219 adalah yang paling mengkhawatirkan. Ia secara eksplisit menyasar penyiaran, tulisan, gambar, rekaman, dan teknologi informasi—seluruh ekosistem kerja pers modern. Ancaman pidana hingga empat tahun bukan angka kecil. Ia cukup untuk penahanan, cukup untuk kriminalisasi, dan cukup untuk mematikan keberanian redaksi.

Ini bertabrakan langsung dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan pidana. Namun KUHP baru justru menempatkan jurnalis di persimpangan berbahaya: menjalankan fungsi kontrol, atau menyelamatkan diri.

Dalam kondisi seperti ini, pers akan memilih aman. Bukan karena salah, tetapi karena negara menciptakan iklim ketakutan.

Mengkhianati Putusan Mahkamah Konstitusi

Yang lebih ironis, pasal-pasal ini secara substansi mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, yang telah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum dan kebebasan berekspresi.

KUHP baru seolah berkata: putusan MK boleh dihormati, asal tidak mengganggu selera kekuasaan.

Ini bukan sekadar persoalan teknis legislasi. Ini adalah pembangkangan halus terhadap semangat konstitusi.

Presiden dalam Demokrasi Bukan Raja

Dalam negara demokrasi, Presiden bukan simbol sakral yang kebal kritik. Ia adalah pejabat publik yang kekuasaannya lahir dari mandat rakyat dan karena itu wajib siap diawasi, dikritik, bahkan disindir.

Ketika negara mulai mengatur perasaan Presiden melalui hukum pidana, yang sedang dibangun bukan kewibawaan, melainkan ketakutan. Dan ketakutan tidak pernah melahirkan kepemimpinan yang kuat—hanya kepatuhan semu.

Penutup: KUHP dan Masa Depan Kebebasan

KUHP baru seharusnya menjadi tonggak modernisasi hukum pidana. Namun dalam pasal-pasal ini, ia justru menjadi monumen ketakutan yang dibungkus legalitas. Jika dibiarkan, pers akan kembali jinak, kritik akan melemah, dan demokrasi akan hidup sebatas prosedur tanpa keberanian.

Sejarah sudah memberi pelajaran yang mahal. Pertanyaannya kini sederhana: apakah kita benar-benar ingin mengulanginya?

 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kaya Tapi Tak Berdaya Jual: Mengapa Ekspor Indonesia Mandek di Bawah US$ 300 Miliar, Sementara Singapura Melaju di Atas US$ 500 Miliar?

Next Post

KUHP Baru dan Ancaman Sistemik terhadap Kebebasan Pers Analisis Hukum–Pers atas Pasal 217–220 UU No. 1 Tahun 2023

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
Sejumlah Organisasi Jurnalis Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Penyiaran di Komplek Parlemen Senayan

KUHP Baru dan Ancaman Sistemik terhadap Kebebasan Pers Analisis Hukum–Pers atas Pasal 217–220 UU No. 1 Tahun 2023

Menjelang Pergantian Tahun, Sri Puji Utami Gelar Doa dan Santunan Anak Yatim di Bungursari

Menjelang Pergantian Tahun, Sri Puji Utami Gelar Doa dan Santunan Anak Yatim di Bungursari

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist