Fusilatnews – Indonesia pernah membayar mahal sebuah kesalahan sejarah: menyakralkan kekuasaan. Pada masa Orde Baru, kritik diperlakukan sebagai kejahatan, pers diposisikan sebagai musuh negara, dan hukum dijadikan alat kekuasaan. Reformasi 1998 datang sebagai koreksi keras atas praktik itu. Namun kini, melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, negara justru tampak berjalan mundur—pelan, rapi, dan legalistik—menuju lorong gelap yang sama.
Pasal 217 sampai 220 KUHP baru adalah alarm demokrasi yang nyaring. Ia menghidupkan kembali delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dengan wajah baru, tetapi dengan watak lama: represif, multitafsir, dan berbahaya bagi kebebasan pers.
Bahasa Kabur, Kuasa Tak Terbatas
Pasal 217 menggunakan frasa “menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Pasal 218 dan 219 berbicara tentang “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat”. Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apa definisi “menyerang”?
Apakah laporan investigatif tentang konflik kepentingan?
Apakah kritik keras terhadap kebijakan publik?
Apakah satire politik?
Atau sekadar tajuk rencana yang tidak menyenangkan penguasa?
KUHP tidak memberi batas tegas. Dalam hukum pidana, ketidakjelasan adalah dosa serius. Pasal yang lentur bukan sekadar cacat teknis, melainkan undangan terbuka bagi penyalahgunaan kekuasaan. Sejarah Indonesia menunjukkan, pasal karet selalu berakhir di tangan yang salah.
Delik Aduan: Tameng Palsu Demokrasi
Pemerintah kerap berkilah bahwa Pasal 218 dan 219 adalah delik aduan, sehingga dianggap aman. Argumen ini menyesatkan.
Presiden dan Wakil Presiden bukan warga negara biasa. Mereka adalah simbol kekuasaan politik tertinggi. Ketika aduan datang dari puncak kekuasaan, seluruh aparat di bawahnya akan bergerak—cepat atau lambat, sadar atau tidak—dengan satu arah: mengamankan kepentingan penguasa.
Dalam dunia pers, proses hukum itu sendiri sudah merupakan hukuman. Pemanggilan polisi, penyitaan alat kerja, stigma pidana, hingga tekanan psikologis pada jurnalis dan redaksi sudah cukup untuk membungkam. Tidak perlu vonis; rasa takut sudah bekerja lebih dulu.
Pers di Bawah Bayang-Bayang Penjara
Pasal 219 adalah yang paling mengkhawatirkan. Ia secara eksplisit menyasar penyiaran, tulisan, gambar, rekaman, dan teknologi informasi—seluruh ekosistem kerja pers modern. Ancaman pidana hingga empat tahun bukan angka kecil. Ia cukup untuk penahanan, cukup untuk kriminalisasi, dan cukup untuk mematikan keberanian redaksi.
Ini bertabrakan langsung dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme etik, bukan pidana. Namun KUHP baru justru menempatkan jurnalis di persimpangan berbahaya: menjalankan fungsi kontrol, atau menyelamatkan diri.
Dalam kondisi seperti ini, pers akan memilih aman. Bukan karena salah, tetapi karena negara menciptakan iklim ketakutan.
Mengkhianati Putusan Mahkamah Konstitusi
Yang lebih ironis, pasal-pasal ini secara substansi mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, yang telah membatalkan pasal penghinaan Presiden dalam KUHP lama. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum dan kebebasan berekspresi.
KUHP baru seolah berkata: putusan MK boleh dihormati, asal tidak mengganggu selera kekuasaan.
Ini bukan sekadar persoalan teknis legislasi. Ini adalah pembangkangan halus terhadap semangat konstitusi.
Presiden dalam Demokrasi Bukan Raja
Dalam negara demokrasi, Presiden bukan simbol sakral yang kebal kritik. Ia adalah pejabat publik yang kekuasaannya lahir dari mandat rakyat dan karena itu wajib siap diawasi, dikritik, bahkan disindir.
Ketika negara mulai mengatur perasaan Presiden melalui hukum pidana, yang sedang dibangun bukan kewibawaan, melainkan ketakutan. Dan ketakutan tidak pernah melahirkan kepemimpinan yang kuat—hanya kepatuhan semu.
Penutup: KUHP dan Masa Depan Kebebasan
KUHP baru seharusnya menjadi tonggak modernisasi hukum pidana. Namun dalam pasal-pasal ini, ia justru menjadi monumen ketakutan yang dibungkus legalitas. Jika dibiarkan, pers akan kembali jinak, kritik akan melemah, dan demokrasi akan hidup sebatas prosedur tanpa keberanian.
Sejarah sudah memberi pelajaran yang mahal. Pertanyaannya kini sederhana: apakah kita benar-benar ingin mengulanginya?


























